Di Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur Jawa Timur Ajak Masyarakat Terapkan Resolusi Polusi Plastik
Senin, 5 Juni 2023 | 11:18 WIB
Surabaya, Beritasatu.com - Sampah plastik merupakan salah satu penyebab masalah pencemaran lingkungan terbesar di dunia, terutama sampah plastik yang tidak dikelola dengan baik. Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (sipsn.menlhk.go.id), pada tahun 2022 Indonesia menghasilkan sekitar 68,5 juta ton sampah, dengan sekitar 18,5% di antaranya adalah sampah plastik.
"Oleh karena itu, penanganan sampah plastik harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sumbernya hingga tahap akhir. Ini meliputi penggunaan produk yang dapat didaur ulang dan digunakan kembali serta pencegahan pembuangan sampah plastik ke laut," ungkap Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur, pada Senin (5/6/2023).
Bahaya pembuangan sampah plastik ke laut telah diproyeksikan oleh United Nations Environment Programme (UNEP), yang memperkirakan pada tahun 2040 akan ada 29 juta ton plastik masuk ke ekosistem perairan. Dalam pertemuan United Nations Environment Assembly (UNEA-5.2) pada 2 Maret 2022 di Nairobi, Kenya, 175 perwakilan dari negara-negara di seluruh dunia menyatakan dukungannya terhadap kesepakatan internasional untuk mengakhiri polusi plastik.
Resolusi yang diadopsi tersebut dikenal sebagai "Resolusi Polusi Plastik" (Plastic Pollution Resolution) dan secara khusus membahas penanggulangan polusi plastik dari sumbernya hingga ke laut. "Resolusi Polusi Plastik merupakan langkah besar dalam upaya dunia memerangi polusi plastik, mengingat permasalahan plastik yang ikut berperan dalam tiga jenis krisis, yaitu perubahan iklim, kehilangan biodiversitas, dan polusi. Resolusi ini juga menunjukkan komitmen dunia dalam menangani permasalahan plastik," jelas Khofifah.
Untuk itu, berbagai upaya mengurangi sampah plastik dapat dilakukan dalam kegiatan sehari-hari. Misalnya, membawa kantong atau tas belanja sendiri, membawa tempat makan atau botol minuman sendiri saat membeli makanan dan minuman, menghindari penggunaan sedotan plastik, dan melakukan pemilahan sampah rumah tangga.
"Bahkan beberapa kabupaten/kota di Jawa Timur telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai saat berbelanja. Kami berharap langkah ini dapat diikuti oleh seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur," kata Khofifah.
Menurut Khofifah, aksi kolektif pengurangan sampah plastik harus dimulai dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga. Salah satunya adalah dengan memilah sampah menjadi sampah organik, sampah plastik yang dapat didaur ulang seperti botol-botol, dan sampah yang tidak dapat diolah.
Pengelolaan sampah plastik di tengah masyarakat dapat dilakukan melalui program Bank Sampah. Bank Sampah adalah konsep pengumpulan sampah kering rumah tangga, seperti plastik, kertas, kaleng, dan lain-lain, yang menerapkan sistem konversi sampah menjadi uang untuk meningkatkan partisipasi warga dalam pemilahan dan daur ulang sampah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




