Polda Sulawesi Tenggara Tangkap 5 Muncikari Prostitusi Online di Kendari
Senin, 10 Juli 2023 | 14:18 WIB
Kendari, Beritasatu.com - Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membekuk lima muncikari yang terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus prostitusi online di dua hotel di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kelima Muncikari ini menggunakan jasa tujuh pekerja seks komersial (PSK) dengan menawarkan layanan melalui media sosial kepada pria hidung belang, dengan tarif yang bervariasi antara Rp 300.000 hingga Rp 800.000 per sekali kencan.
Setelah melayani pria hidung belang, para PSK ini membagi hasil pendapatan mereka kepada muncikari dengan tarif yang berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000.
Kompol Syahril Hanafi, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sultra, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan tentang maraknya TPPO yang meresahkan masyarakat.
"Kami kemudian melakukan pengungkapan di dua hotel yang berbeda, mengamankan lima muncikari dan memeriksa tujuh PSK. Para PSK ini merupakan korban dalam kasus ini," ujar Kompol Syahril Hanafi, Senin (10/7/2023).
Selain mengamankan para pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah uang tunai, kondom, dan ponsel milik para korban.
Para muncikari ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang memiliki ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun atas perbuatannya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




