Sopir Truk Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Exit Tol Bawen
Senin, 25 September 2023 | 14:31 WIB
Semarang, Beritasatu.com - Kecelakaan maut yang terjadi di pertigaan exit Tol Bawen Kabupaten Semarang mengakibatkan sopir truk tronton menjadi tersangka. Menurut keterangan polisi, sang sopir hanya memiliki SIM A.
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jawa Tengah, sopir truk tronton bernama Agus Riyanto (44 tahun), warga Pacitan Jawa Timur, ditetapkan oleh Polisi sebagai Tersangka.
"Gelar perkara sudah kita laksanakan, dan kita sudah tetapkan sebagai tersangka ya, sopir tronton jadi tersangka, tetapi demikian penyidik lantas akan mengembangkan over dimensi juga, jadi tronton akan kita lihat apakah dimensinya melebihi," ujar Direktur Lalu-lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho seusai acara gelar sispamkota Polda Jawa Tengah di Sirkuit Mijen Semarang, Senin (25/9/2023).
Tak hanya itu, Agus akan memanggil pemilik perusahaan untuk dimintai keterangan terkait perawatan truk termasuk juga pengecekan pada rem truk. "Kami akan memanggil dari CV perusahaan, manajemen penanggung jawab terhadap kondisi kendaraan. apakah maintenance-nya bagus atau tidak," lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, untuk diketahui lebih lanjut, kendaraaan truk tronton seharusnya menggunakan SIM B2, tetapi dari hasil pemeriksaan, sopir hanya memiliki SIM A.
"Sopir hanya memiliki SIM A, seharusnya kan memiliki SIM B2," tegas Agus.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di pertigaan exit Tol Bawen Kabupaten Semarang pada pukul 18.35 WIB Sabtu (23/9/2023).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




