ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

41 Ribu Lebih Disabilitas Mental di Jatim Akan Ikut Nyoblos di Pemilu 2024

Sabtu, 13 Januari 2024 | 16:20 WIB
AS
MF
Penulis: Ahmad Shoim | Editor: DIN
Ilustrasi pemungutan suara Pilkada 2020.
Ilustrasi pemungutan suara Pilkada 2020. (Antara)

Surabaya, Beritasatu.com - Pemilu 2024 di Jawa Timur (Jatim) akan diikuti para penyandang disabilitas, termasuk disabilitas mental atau orang dalam gangguan jiwa (ODGJ). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jatim mencatat, terdapat 155.284 penyandang disabilitas yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Jawa Timur pada Pemilu 2024.

Jumlah tersebut, terdiri dari 41.016 disabilitas mental, 7.963 disabilitas intelektual, 17.444  disabilitas netra, 72.321 disabilitas fisik, dan 16.540 disabilitas wicara.

Ketua KPU Jatim Khoirul Anam mengungkapkan bahwa jumlah disabilitas yang masuk dalan  DPT tersebut sudah melalui proses verifikasi dan dinyatakan memiliki hak suara dalam Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

"Jadi semua sudah terverifikasi. Mereka (disabilitas mental) yang terdata ini identitasnya jelas, memiliki KTP dan ada keluarga juga jelas tempat tinggalnya. Kalau yang identitasnya tidak jelas ya tidak masuk data. Pada prinsipnya mereka yang sudah terdata pada saat pencoblosan tidak dalam kondisi sakit," ungkap Khoirul Anam, Sabtu (13/1/2024).

Lebih lanjut, Khoirul Anam mengatakan pihaknya juga menyediakan tempat pemungutan suara (TPS) khusus untuk disabilitas mental. TPS tersebut ditempatkan di lokasi yang banyak dihuni disabilitas mental, seperti di Rumah Sakit Jiwa Menur dan Liponsos Surabaya.

Para disabilitas mental yang dirawat keluarganya di rumah, nantinya bisa mengikuti pencoblosan di TPS umum.

"Jadi seperti masyarakat pada umumnya, nantinya saat berangkat ke TPS bisa didampingi keluarga atau petugas TPS, tetapi pendamping tidak bisa masuk ke bilik suara," jelasnya.

Disabilitas mental memiliki hak suara pada Pemilu 2024 ini setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUUXIII/2015. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa asalkan orang tersebut tidak mengalami gangguan jiwa permanen, mereka tetap memiliki hak untuk memilih.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon