Sedih Didakwa Lakukan Kekerasan terhadap Muridnya, Guru Honorer di Konawe Supriyani Ajukan Eksepsi
Kamis, 24 Oktober 2024 | 19:17 WIB
Konawe, Beritasatu.com - Guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito yang viral karena diduga dikriminalisasi akibat menghukum anak polisi, Supriyani, mengajukan eksepsi karena tak menerima dakwaan jaksa yang menyebut dirinya telah melakukan kekerasan terhadap muridnya berinisial D.
Supriyani menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan siswa di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (24/10/2024).
BACA JUGA
Mendikdasmen Janji Bakal Angkat Supriyani, Guru Honorer di Konawe Jadi ASN PPPK Jalur Afirmasi
Supriyani tiba di PN Andoolo sekitar pukul 09.30 Wita bersama penasehat hukum dan rekan-rekan gurunya yang memberikan dukungan. Sidang perdana Supriyani dimulai pukul 10.00 Wita.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna, mengungkapkan bahwa dalam dakwaan, terdakwa diduga melakukan kekerasan terhadap anak berinisial D di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, menggunakan gagang sapu ijuk.
"Akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa, korban mengalami luka memar disertai lecet pada paha kanan dan kiri bagian belakang," kata Ujang Sutisna saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana Supriyani.
Menanggapi dakwaan tersebut, Penasehat Hukum Supriyani membantah dan mengajukan eksepsi.
"Kami ajukan eksepsi," ucapnya.
Ketua Majelis Hakim PN Kendari, Stevie Rosano, menyampaikan pihaknya memberikan waktu kepada penasehat hukum untuk mengajukan eksepsi hingga Senin (28/10/2024) mendatang.
"Kami memberikan waktu sampai Senin (28/10/2024) pukul 10.00 Wita," sebut Stevie Rosano.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Supriyani, Syamsuddin, menegaskan bahwa eksepsi diajukan karena kliennya sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan kekerasan seperti yang didakwakan oleh JPU.
"Banyak kejanggalan dalam dakwaan itu. Kami mengajukan eksepsi dan keberatan yang akan disampaikan pada hari Senin. Salah satu kejanggalan adalah terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan itu," jelasnya.
BACA JUGA
Polda Sultra Bantah Ada Permintaan Uang Damai Rp 50 Juta dalam Kasus Guru Honorer di Konawe Selatan
Senada dengan itu, Supriyani mengaku sangat sedih mendengar pembacaan dakwaan JPU.
"Saya sangat sedih mendengar pembacaan dakwaan ini," ungkap Supriyani.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




