Langgar Syariat, Warga Banda Aceh Dilarang Rayakan Tahun Baru 2026
Sabtu, 27 Desember 2025 | 09:54 WIB
Banda Aceh, Beritasatu.com - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Banda Aceh mengeluarkan seruan bersama larangan tidak merayakan malam pergantian tahun 2025-2026.
“Kami mengimbau kepada warga Kota Banda Aceh tidak merayakan tahun baru, mari memperbanyak ibadah, muhasabah (introspeksi diri), dan berdoa agar tahun baru membawa kebaikan,” kata Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal dikutip dari Antara, Sabtu (27/12/2025).
Seruan tersebut disampaikan setelah dilaksanakan penandatanganan bersama Forkopimda Banda Aceh pada rapat koordinasi bersama dalam rangka pengamanan jelang Natal 2025 dan Tahun Baru (Nataru) 2026 di Banda Aceh pada Jumat (26/12/2025).
Dalam imbauan tersebut, masyarakat yang berada di ibu kota Provinsi Aceh itu diminta tidak merayakan malam tahun baru 1 Januari 2026 dengan pesta kembang api, mercon, atau petasan, meniup terompet, balapan kendaraan, dan lainnya baik di tempat terbuka maupun tertutup.
"Tidak boleh melakukan kegiatan hura-hura lainnya yang menimbulkan kerumunan massa, tidak bermanfaat serta bertentangan dengan syariat Islam dan adat istiadat Aceh,” ujarnya.
Kemudian, kepada pedagang, dilarang untuk memperjualbelikan petasan, mercon, kembang api terompet atau sejenisnya. Semua ini, demi terciptanya ketertiban dan ketenangan di tengah masyarakat.
Di sisi lain, meminta masyarakat untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan serta kerukunan umat beragama, meningkatkan kepedulian dalam menegakkan syariat Islam, saling menghormati dan membantu demi tercapainya ketertiban dan keamanan.
Illiza mengatakan, meski sebagian besar warga Banda Aceh tidak merayakan Natal dan tahun baru, tetapi pemerintah bersama Forkopimda tetap melakukan pengamanan saat pergantian tahun nanti.
"Pengamanan tetap kita lakukan untuk menciptakan suasana yang kondusif serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkas IIliza.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




