ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

3 Pengasuh Jadi Tersangka Penganiaya Balita di Daycare Banda Aceh

Kamis, 30 April 2026 | 05:46 WIB
SM
SM
Penulis: Salman Mardira | Editor: SMR
Penyidik Polresta Banda Aceh saat melakukan pemeriksaaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur Banda Aceh, di Mapolresta Banda Aceh, Rabu, 29 April 2026.
Penyidik Polresta Banda Aceh saat melakukan pemeriksaaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur Banda Aceh, di Mapolresta Banda Aceh, Rabu, 29 April 2026. (Antara/Humas Polresta Banda Aceh)

Banda Aceh, Beritasatu.com – Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penganiayaan balita berusia 18 bulan di Daycare Baby Preneur, Kota Banda Aceh. Total tersangka kini berjumlah tiga orang yang merupakan pengasuh di tempat penitipan anak tersebut.

"Kita telah selesai melaksanakan gelar perkara, di mana dalam suatu rangkaian ditemukan fakta-fakta dan dua alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan dua tersangka baru," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, di Banda Aceh, Rabu (29/4/2026) malam.

Sebelumnya, polisi menetapkan seorang pengasuh berinisial DS (24) sebagai tersangka. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penetapan dua tersangka baru, yakni RY (25) dan NS (24), yang juga bekerja sebagai pengasuh di daycare tersebut.

ADVERTISEMENT

Dhiza menjelaskan, penetapan dua tersangka baru didasarkan pada fakta peristiwa serta alat bukti terbaru yang ditemukan dalam proses penyelidikan.

"RY dan NS melakukan penganiayaan atau kekerasan terhadap dua balita dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga dan memukul di bagian pantat secara berulang kali," ujarnya dikutip dari Antara.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dan mulai memeriksa orang tua korban. Barang bukti juga telah dikumpulkan, termasuk analisis rekaman kamera pengawas (CCTV).

Dhiza menyebut, motif penganiayaan dipicu rasa kesal tersangka terhadap korban yang tidak menuruti saat hendak diberikan makanan.

Berdasarkan motif tersebut, lanjut dia, tersangka dinilai tidak profesional sebagai pengasuh anak di tempat penitipan.

Satreskrim masih mendalami legalitas yayasan pengelola daycare tersebut. Pengembangan kasus terus dilakukan.

Polresta Banda Aceh menjerat DS, NS, dan RY dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B juncto Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, ketiganya juga dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 72 juta.

"Untuk ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh," pungkas Dizha.

Berdasarkan data perizinan Pemerintah Kota Banda Aceh, Daycare Baby Preneur tidak memiliki izin operasional. Tempat penitipan anak tersebut telah disegel dan ditutup permanen oleh pemerintah setempat.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon