ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Terancam 5 Tahun Bui, Ini 3 Pengasuh Penganiaya Anak di Daycare Aceh

Kamis, 30 April 2026 | 11:26 WIB
WM
SM
SM
Penulis: Wahyu Majiah, Salman Mardira
Editor: SMR
Pemkot Banda Aceh menutup permanen tempat penitipan anak Baby Preneur Daycare yang berlokasi di kawasan Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
Pemkot Banda Aceh menutup permanen tempat penitipan anak Baby Preneur Daycare yang berlokasi di kawasan Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. (Beritasatu.com/Wahyu Majiah)

Banda Aceh, Beritasatu.com – Polisi sudah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur, Gampong (Desa) Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh. Ketiganya merupakan pengasuh di tempat penitipan anak tersebut, yakni DS (24), RY (25), dan NS (24). Mereka terancam 5 tahun penjara.

Polisi mulanya menetapkan DS sebagai tersangka setelah terbongkarnya kasus kekerasan di daycare tanpa izin tersebut. Dari hasil pengembangan, kemudian ditemukan alat bukti cukup untuk menjerat dua rekan DS itu sebagai tersangka baru.

Ketua Yayasan Daycare Baby Preneur, Husaini mengatakan DS merupakan warga Lamgugob yang sudah 4 tahun bekerja di Daycare Baby Preneur. Rumahnya tak jauh dari daycare tersebut.

ADVERTISEMENT

Husaini mengaku sengaja merekrut warga sekitar untuk menjadi pengasuh daycare milik yayasannya sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat.

"Kita berdayakan,” katanya kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa (28/4/2026).

Husaini mengatakan pengasuh yang sudah memecat tiga pengasuh tersebut.

Penyidik Polresta Banda Aceh saat melakukan pemeriksaaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur Banda Aceh, di Mapolresta Banda Aceh, Rabu, 29 April 2026. - (Antara/Humas Polresta Banda Aceh)
Penyidik Polresta Banda Aceh saat melakukan pemeriksaaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur Banda Aceh, di Mapolresta Banda Aceh, Rabu, 29 April 2026. - (Antara/Humas Polresta Banda Aceh)

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan hasil gelar perkara ditemukan alat bukti cukup untuk menjerat tersangka.

Dhiza menjelaskan, penetapan dua tersangka baru didasarkan pada fakta peristiwa serta alat bukti terbaru yang ditemukan dalam proses penyelidikan.

"RY dan NS melakukan penganiayaan atau kekerasan terhadap dua balita dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga dan memukul di bagian pantat secara berulang kali," ujarnya dikutip dari Antara.

Dhiza menyebut, motif penganiayaan dipicu rasa kesal tersangka terhadap korban yang tidak menuruti saat hendak diberikan makanan.

Berdasarkan motif tersebut, lanjut dia, tersangka dinilai tidak profesional sebagai pengasuh anak di tempat penitipan.

Satreskrim masih mendalami legalitas yayasan pengelola daycare tersebut. Pengembangan kasus terus dilakukan.

Polresta Banda Aceh menjerat DS, NS, dan RY dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B juncto Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, ketiganya juga dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 72 juta.

"Untuk ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh," pungkas Dizha.

Berdasarkan data perizinan Pemerintah Kota Banda Aceh, Daycare Baby Preneur tidak memiliki izin operasional. Tempat penitipan anak tersebut telah disegel dan ditutup permanen oleh pemerintah setempat.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

3 Pengasuh Jadi Tersangka Penganiaya Balita di Daycare Banda Aceh

3 Pengasuh Jadi Tersangka Penganiaya Balita di Daycare Banda Aceh

NUSANTARA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon