Kemhub: Peningkatan Keselamatan Angkutan Jalan Tanggung Jawab Bersama
Rabu, 28 April 2021 | 07:00 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemhub), baik pengguna jasa transportasi, pemilik dan pengelola transportasi, maupun regulator berpengaruh dalam keselamatan angkutan jalan.
"Meningkatkan aspek keselamatan menjadi tanggung jawab kita bersama. Ini adalah kata kuncinya, jangan kita saling menyalahkan, marilah kita menyampaikan bersama," kata Dirjen Budi, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa (20/4/2021).
"Kami sampai saat ini juga masih butuh masukan jika memang belum maksimal dalam menerapkan lima pilar aksi keselamatan jalan yaitu manajemen keselamatan jalan, jalan yang berkeselamatan, kendaraan yang berkeselamatan, perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan, dan penanganan pra dan pasca kecelakaan," lanjutnya.
Sementara itu, Budi menjelaskan sebagian besar kecelakaan lalu lintas diakibatkan oleh faktor manusia, yaitu karena penguasaan kendaraan dan medan yang belum maksimal. Berdasarkan data dari Korlantas Polri, kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Indonesia mengakibatkan setiap 1 jam, ada 2-3 orang yang meninggal dunia.
"Untuk melakukan perbaikan ini, semuanya butuh kerja sama semua pihak," kata Dirjen Budi.
Lebih lanjut, data IRSMS 2018 memperlihatkan kecelakaan truk dan bus adalah yang terbesar ketiga setelah sepeda motor. Walaupun tidak sebesar kecelakaan sepeda motor yang sampai 72%.
"Namun kalau kecelakaan melibatkan bus pasti jumlah korbannya cukup banyak misalnya yang terjadi di Sumedang dan Cikidang. Tingkat fatalitas kecelakaan di Indonesia dibandingkan Eropa dan Amerika yang grafiknya menurun, justru Indonesia mengalami peningkatan," tambah Budi.
Berdasarkan data, lanjutnya, ada beberapa penyebab kecelakaan secara umum yang pernah terjadi di Indonesia yaitu akibat speleng kemudi yang terjadi pada kecelakaan bus Simpati Star Jalan Medan-Aceh pada 22 Desember 2017, over dimension over loading (ODOL) yang terjadi di Tol Cipali KM 113+200 (1 Desember 2019). Lalu, akibat pecah ban yang terjadi di Cipali (21 Maret 2014), rem blong di Tikungan Emen Subang (10 Februari 2018), dan patah rangka terjadi tabrakan truk di Batam (14 September 2013).
Ditjen Hubdat juga telah melakukan sejumlah upaya untuk mewujudkan angkutan yang berkeselamatan. Misalnya, melakukan pengawasan terhadap keberadaan angkutan illegal (travel gelap dan bus tidak berizin), bus antar kota yang tidak masuk terminal, bus pariwisata yang tidak diwajibkan masuk terminal, serta truk ODOL.
"Saat ini, kami dari pemerintah sudah melakukan sejumlah upaya, tinggal bagaimana operator melaksanakan regulasi ini. Mudah-mudahan ini dapat segera diimplementasikan oleh kita sehingga aspek keselamatan kendaraan barang dan bus semakin baik di Indonesia," kata Dirjen Budi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




