Pengelolaan Dana Haji, Anggito Abimanyu: Hasil Audit BPK Jadi Jawaban Pertanyaan Publik
Rabu, 30 Juni 2021 | 21:03 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan BPKH Tahun 2020 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Opini WTP ini merupakan yang ketiga kalinya berturut-turut sejak BPKH menyusun Laporan Keuangan Tahun 2018.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Anggito Abimanyu, mengatakan hasil audit BPK berupa WTP menjadi jawaban dari pertanyaan publik selama ini terkait akuntabilitas pengelolaan dana haji.
"Pengumuman BPK itu setidak-tidaknya menjawab pertanyaan dari masyarakat, pengamat perhajian, dan jemaah haji mengenai pengelolaan keuangan haji," kata Anggito dalam acara silaturahmi dengan pimpinan BPKH secara virtual, Rabu (30/6/2021).
Anggito mengatakan opini WTP ini untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat atas pengelolaan dana haji. Dia menambahkan opini WTP juga menjadi bukti bahwa dana haji telah dikelola secara profesional, hati-hati, transparan dan akuntabel.
"Saya mendapatkan banyak pertanyaan dari media khususnya setelah kemarin BPKH mendapatkan opini WTP. Jadi selama ini saya puasa berbicara karena kami menunggu hasil penilaian laporan BPKH," ujarnya.
Menurut Anggito, dengan penilaian BPK maka pengelolaan dana haji dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan hasilnya bisa dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji setiap tahun.
Anggito mengapresiasi seluruh rekomendasi yang diberikan BPK serta berjanji menindaklanjuti dan berkomitmen melakukan perbaikan kinerja terus menerus. Audit yang dilakukan BPK menjadi bukti bahwa dana haji mendapatkan pengawasan yang sangat ketat.
"BPK juga menjunjung tinggi independensi, objektivitas dan profesionalisme dalam mengawasi dana haji," kata Anggito.
Berdasarkan data neraca BPKH 2019 dan 2020, total aset BPKH pada Desember 2020 sebesar Rp 145,77 triliun. Aset tersebut meningkat sebesar 16% dibandingkan dengan Desember 2019 yang mencapai Rp 125,26 triliun. Sedangkan, saldo dana haji terdiri atas penempatan pada bank, investasi jangka pendek, dan investasi jangka panjang. Pada 2020, saldo dana haji yang dikelola BPKH sebesar Rp 144,9 triliun atau meningkat 17% dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp 124,3 triliun.
Berdasarkan Undang-Undang No 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan keuangan Haji, laporan keuangan disampaikan setiap semester dan tahunan kepada Presiden dan DPR.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




