Perkara Suap Pajak, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani Hadapi Sidang Tuntutan
Selasa, 11 Januari 2022 | 10:34 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan perpajakan dengan terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, Selasa (11/1/2022). Persidangan hari ini mengagendakan pembacaan tuntutan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Angin Prayitno dan Dadan Ramdani.
"Hari ini, Selasa (11/1/2022) sebagaimana penetapan majelis hakim, diagendakan pembacaan surat tuntutan tim jaksa dalam perkara terdakwa Angin Prayitno A dan kawan-kawan," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
Ali memastikan, tim JPU sudah siap membacakan surat tuntutan Angin Prayitno dan Dadan. Surat tuntutan terhadap dua mantan pejabat Ditjen Pajak itu disusun tim jaksa berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan.
Baca Juga: KPK Tahan Tersangka Suap Pajak
"Tim jaksa sudah siap dengan surat tuntutannya. Surat tuntutan disusun tentu berdasarkan keadilan dan kebenaran dari fakta-fakta hasil persidangan perkara dimaksud," tegas Ali.
Diberitakan, jaksa mendakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu, Angin Prayitno Aji, serta bekas Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP, Dadan Ramdani, telah menerima uang Rp5 miliar dari Veronika Lindawati terkait pengurusan rekayasa nilai pajak Bank Panin.
Dalam dakwaannya, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani disebut menerima uang Rp5 miliar karena telah merekayasa kewajiban bayar pajak Bank Panin dari sebesar Rp926,26 miliar menjadi Rp 303,6 miliar.
Selain dari Bank Panin, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani juga didakwa menerima suap dari konsultan pajak dua perusahaan lainnya, yakni PT Jhonlin Baratama dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).
Angin dan Dadan didakwa menerima suap bersama-sama dengan pejabat pajak lainnya yakni, Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian. Mereka diduga mereka telah merekayasa hasil penghitungan pajak tiga perusahaan besar tersebut.
Total suap yang diterima para pejabat pajak tersebut yakni sebesar Rp 15 miliar dan Sin$ 4 juta atau setara Rp 42 miliar. Jika dikalkulasikan, total suap yang diduga diterima para pejabat pajak tersebut sekira Rp 57 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




