ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Perkara Suap Pajak, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani Hadapi Sidang Tuntutan

Selasa, 11 Januari 2022 | 10:34 WIB
FS
FB
Penulis: Fana F Suparman | Editor: FMB
Angin Prayitno Aji.
Angin Prayitno Aji. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan perpajakan dengan terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, Selasa (11/1/2022). Persidangan hari ini mengagendakan pembacaan tuntutan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Angin Prayitno dan Dadan Ramdani.

"Hari ini, Selasa (11/1/2022) sebagaimana penetapan majelis hakim, diagendakan pembacaan surat tuntutan tim jaksa dalam perkara terdakwa Angin Prayitno A dan kawan-kawan," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Ali memastikan, tim JPU sudah siap membacakan surat tuntutan Angin Prayitno dan Dadan. Surat tuntutan terhadap dua mantan pejabat Ditjen Pajak itu disusun tim jaksa berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan.

Baca Juga: KPK Tahan Tersangka Suap Pajak

ADVERTISEMENT

"Tim jaksa sudah siap dengan surat tuntutannya. Surat tuntutan disusun tentu berdasarkan keadilan dan kebenaran dari fakta-fakta hasil persidangan perkara dimaksud," tegas Ali.

Diberitakan, jaksa mendakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu, Angin Prayitno Aji, serta bekas Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP, Dadan Ramdani, telah menerima uang Rp5 miliar dari Veronika Lindawati terkait pengurusan rekayasa nilai pajak Bank Panin.

Dalam dakwaannya, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani disebut menerima uang Rp5 miliar karena telah merekayasa kewajiban bayar pajak Bank Panin dari sebesar Rp926,26 miliar menjadi Rp 303,6 miliar.

Selain dari Bank Panin, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani juga didakwa menerima suap dari konsultan pajak dua perusahaan lainnya, yakni PT Jhonlin Baratama dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).

Angin dan Dadan didakwa menerima suap bersama-sama dengan pejabat pajak lainnya yakni, Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian. Mereka diduga mereka telah merekayasa hasil penghitungan pajak tiga perusahaan besar tersebut.

Total suap yang diterima para pejabat pajak tersebut yakni sebesar Rp 15 miliar dan Sin$ 4 juta atau setara Rp 42 miliar. Jika dikalkulasikan, total suap yang diduga diterima para pejabat pajak tersebut sekira Rp 57 miliar.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Diperiksa KPK, Mulyono Akui Terima Janji Uang Restitusi Pajak

Diperiksa KPK, Mulyono Akui Terima Janji Uang Restitusi Pajak

NASIONAL
Suap Restitusi Pajak Banjarmasin, KPK: Mulyono Terima Rp 800 Juta

Suap Restitusi Pajak Banjarmasin, KPK: Mulyono Terima Rp 800 Juta

NASIONAL
KPK Usut Pemberi Suap Logam Mulia Rp 3,42 Miliar ke Pejabat Pajak

KPK Usut Pemberi Suap Logam Mulia Rp 3,42 Miliar ke Pejabat Pajak

NASIONAL
Dalami Kasus Suap Pajak, KPK Geledah 2 Direktorat DJP Kemenkeu

Dalami Kasus Suap Pajak, KPK Geledah 2 Direktorat DJP Kemenkeu

NASIONAL
KPK Sita SGD 8.000 Saat Geledah Kantor Pajak Madya Jakarta Utara

KPK Sita SGD 8.000 Saat Geledah Kantor Pajak Madya Jakarta Utara

NASIONAL
Geledah Kantor Pajak Jakut 11 Jam, KPK Sita Dokumen hingga Valas

Geledah Kantor Pajak Jakut 11 Jam, KPK Sita Dokumen hingga Valas

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon