ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

BSSN Berperan Aktif dalam Integrasi Pusat Data dan Penyiapan Talenta Digital

Kamis, 17 Maret 2022 | 16:16 WIB
LT
JM
Penulis: Lenny Tristia Tambun | Editor: JEM
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Letjen. TNI (Purn) Hinsa Siburian
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Letjen. TNI (Purn) Hinsa Siburian (BeritaSatu Photo / Emral Firdiansyah/Emral Firdiansyah)

Jakarta, Beritasatu.com - Kepala Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) Hinsa Siburian mengatakan lembaga BSSN akan berperan aktif dalam percepatan transformasi digital nasional, khususnya dalam pelaksanaan integrasi pusat data nasional dan penyiapan talenta digital.

Peran aktif BSSN tersebut, katanya, berdasarkan peta jalan digital yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2021 tentang Pos Telekomunikasi dan Penyiaran. Dalam PP ini tertulis pilar transformasi digital antara lain infrastruktur, pemerintah digital, ekonomi digital, dan masyarakat digital.

Dalam hal integrasi pusat data nasional yang terkait dengan pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), di sektor pemerintahan digital, BSSN mempunyai amanat  melaksanakan evaluasi terhadap kelayakan keamanan terhadap pusat data yang dimiliki instansi pemerintah dan pemerintah daerah, sesuai dengan standar dan persyaratan keamanan yang telah diimplementasikan yang kemudian dapat bergabung dalam ekosistem pusat data nasional.

Baca Juga: BSSN Akan Bangun Pusat Rekam Cadang Data Strategis Nasional di IKN Nusantara

ADVERTISEMENT

"Untuk sektor ekonomi digital, BSSN melakukan upaya untuk terus bersinergi kepada start up-start up digital yang baru, khususnya dalam persyaratan keamanan minimal yang harus dipenuhi oleh setiap aplikasi," kata Hinsa Siburian saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi I DPR RI, Kamis (17/3/2022).

Selain itu, kata Hinsa, BSSN juga mengakomodasi setiap sumber daya manusia (SDM), baik ekonomi digital maupun pemerintahan digital dalam keikutsertaan pelatihan-pelatihan terkait cyber security.

Hinsa menjelaskan ada 3 peran keamanan BSSN terhadap transformasi digital secara khusus yang diatur dalam Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE. Pertama sebagai regulator keamanan SPBE.

"BSSN mempunyai peran dalam menyiapkan dan desain arsitektur SPBE dalam domain keamanan. BSSN menyiapkan standar keamanan pada seluruh komponen sistem SPBE yakni infrastruktur SPBE yang meliputi standar keamanan pada pusat data, jaringan intra pemerintah dan sistem penghubung layanan," ujar Hinsa Siburian.

Komponen berikutnya, jelas Hinsa, adalah terkait standar keamanan pada aplikasi SPBE yang terbagi menjadi aplikasi umum dan aplikasi khusus. Komponen terakhir adalah terkait standar keamanan pada data dan informasi.

Tidak hanya itu, Hinsa mengungkapkan BSSN juga telah menyiapkan sistem manajemen keamanan SPBE untuk diimplementasikan pada seluruh instansi pusat dan pemerintah daerah. Pengaturan terhadap sistem manajemen keamanan dan standar-standar pada seluruh komponen yang disebut di atas tertuang pada Peraturan BSSN Nomor 4 tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi SPBE dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan SPBE.

Baca Juga: Kemkominfo Gandeng BSSN untuk Perangi Serangan Siber

"Peran kedua adalah sebagai konsultan keamanan bagi seluruh instansi pusat dan pemerintah daerah dalam penerapan implementasi sistem manajemen keamanan dan standar teknis serta penyelesaian permasalahan keamanan," terang Hinsa Siburian.

Kemudian peran ketiga, lanjut Hinsa, adalah fungsi audit terhadap implementasi keamanan yang dilaksanakan pada seluruh instansi pusat dan pemerintah daerah. Dalam menjalankan peranan ini, Hinsa mengungkapkan BSSN membentuk ekosistem keamanan SPBE bersama-sama lembaga pelaksana audit TIK swasta yang telah terdaftar dan terakreditasi untuk melaksanakan penilaian terhadap implementasi keamanan di Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD).



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Diaudit BSSN dan Kemenkomdigi, DJP Pastikan Data Wajib Pajak Aman

Diaudit BSSN dan Kemenkomdigi, DJP Pastikan Data Wajib Pajak Aman

EKONOMI
Benteng Digital Nusantara: Melampaui Batas Sandi Menuju Kedaulatan Digital Indonesia

Benteng Digital Nusantara: Melampaui Batas Sandi Menuju Kedaulatan Digital Indonesia

OPINI
Menteri Rini: Perkuat Ketahanan Siber sebagai Pilar Transformasi Digital Pemerintah dan Nasional

Menteri Rini: Perkuat Ketahanan Siber sebagai Pilar Transformasi Digital Pemerintah dan Nasional

NASIONAL
OJK, PPATK dan BSSN Sepakati Penguatan Integritas dan Keamanan Sektor Jasa Keuangan

OJK, PPATK dan BSSN Sepakati Penguatan Integritas dan Keamanan Sektor Jasa Keuangan

EKONOMI
BSSN Wanti-wanti Ancaman Siber di Era Ekonomi Digital

BSSN Wanti-wanti Ancaman Siber di Era Ekonomi Digital

EKONOMI
BSSN Dorong Sinergi AI dan Keamanan Digital di Pemerintahan

BSSN Dorong Sinergi AI dan Keamanan Digital di Pemerintahan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon