ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dirjen Pajak Kalah Lagi Praperadilan di PN Pematang Siantar

Rabu, 11 Mei 2022 | 17:25 WIB
KA
B
Penulis: Kunradus Aliandu | Editor: B1
PN Pematang Siantar
PN Pematang Siantar (ist)

Jakarta, Beritasatu.com - Hakim tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Pematang Siantar Rahmat Hasan Ashari Hasibuan, SH,M.Kn memutuskan, Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan Pidana Pajak yang dilakukan oleh Penyidik Kanwil DJP Sumut II tidak sah dan dinyatakan batal pada, Rabu (11/5). Putusan itu membuat status tersangka KS direktur CV FJ menjadi gugur.
"Putusan itu sudah tepat, apalagi Dr. Sigit Riyanto, SH. M.H ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum UGM yang dihadirkan Dirjen Pajak sebagai saksi ahlinya di dalam persidangan ternyata menerangkan bahwa dalam pemeriksaan bukti permulaan terdapat upaya paksa. Padahal, selama ini Dirjen Pajak selalu menyatakan tidak ada upaya paksa dalam pemeriksaan bukti permulaan. Saya salut dan bangga atas keterangan ahli yang penuh integritas", ujar Cuaca Teger kuasa hukum pemohon dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (11/5).

Selain Dr. Sigit Riyanto, SH, MH, Ditjen Pajak juga menghadirkan Tri Atmojo,ST, SH, MH dari Lembaga Administrasi Negara Jakarta sebagai ahli hukum administrasi. Sedangkan pemohon praperadilan menghadirkan Ahli Dr. Vita Cita Emia Tarigan, SH, LL.M dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara pada persidangan tersebut.

Sebelumnya, Penyidik Kanwil DJP Sumut II menetapkan KS sebagai tersangka karena diduga tidak menyetorkan ke kas negara PPN yang telah dipungutnya sebesar Rp 6 miliar. "Awalnya, kami sudah minta kepada penyidik Kanwil Sumut II DJP untuk menghentikan penyidikan ini, namun penyidik tidak merespons permintaan kami. Akhirnya kami praperadilankan", ujar Cuaca Teger.

Dengan kekalahan Dirjen Pajak ini membuat pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana dan penyidikan pajak bukan 'angker lagi'. "Cukup 7 (tujuh) hari untuk praperadilan pemeriksaan Bukper. Hasilnya clean and clear. Menyelesaikan utang pajak melalui Bukper dan Penyidikan lebih cepat daripada terbitkan SKPKB/STP. Untuk mencabut atau membatalkan SKPKB butuh waktu yang lama hampir 2 (dua) tahun. Mulai dari mengajukan keberatan, banding, dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Bukti-bukti pun harus dilengkapi mulai dari vocher-voucher, surat jalan, rekening koran dan sebagainya. Berbeda dengan praperadilan, cukup waktu 7 (tujuh) hari menyelesaikannya. Apabila Ditjen Pajak belum mempercayai self assesment dalam pengisian dan pelaporan SPT, yang mana menurut ketentuan Pasal 12 UU KUP terlebih dahulu harus ada bukti temuan terlebih dahulu baru kemudian SPT dapat diperiksa, maka Wajib Pajak perlu mempertimbangkan dilakukan saja pemeriksaan Bukper dan Penyidikan Pajak daripada pemeriksaan yang menerbitkan SKPKB", ucap Cuaca Teger yang mengaku saat ini banyak mengajukan pencabutan Surat Perintah Pemeriksaan dan SKPKB ke Pengadilan Pajak, baik SKPKB yang baru maupun SKPKB yang sudah lama.

ADVERTISEMENT

Kemenangan praperadilan ini, merupakan modal besar bagi Dirjen Pajak untuk segera memperbaiki adminstrasi pemeriksaan biasa, pemeriksaan bukper, dan penyidikan pajak. "Kita harus mendukung tugas-tugas Ditjen Pajak untuk memperoleh dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Para pegawai Ditjen Pajak tidak boleh terus menerus melakukan kesalahan dalam menjalankan fungsi Ditjen Pajak ini. Dirjen Pajak harus bertanggung jawab atas kekalahannya ini, karena negara butuh penerimaan untuk membangun bangsa ini’, terang dia.

Oleh karena praperadilan pajak ini bersubstansi khusus, advokat sebaiknya mendalami UU perpajakan, UU PTUN, UU Pokok-pokok kehakiman, UU Pengadilan Pajak, UU Perundang-undangan, KUHAP, dan UU Admintrasi Pemerintahan sekaligus. "Karena di dalam persidangan akan berlangsung tanya-jawab yang cukup kompleks antara kuasa hukum dengan ahli", saran Cuaca Teger.

Ia mengakui saat ini sudah membuka kantor cabang di Pekanbaru, Semarang, Jakarta, Balikpapan, dan Samarinda yang khusus memberikan jasa konsultasi mencabut atau membatalkan SP2DK, pemeriksaan, SKPKB, STP, pemeriksaan bukper, penyidikan, dan penagihan pajak
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Ternyata, 5 Bos Pabrik Baja Gelapkan Pajak Bermodus Faktur Fiktif

Ternyata, 5 Bos Pabrik Baja Gelapkan Pajak Bermodus Faktur Fiktif

BANTEN
Purbaya Injak Rem untuk Batasi Kebijakan DJP yang Dinilai Bikin Gaduh

Purbaya Injak Rem untuk Batasi Kebijakan DJP yang Dinilai Bikin Gaduh

EKONOMI
Pungutan Pajak Bumi dan Bangunan Jaksel Tembus 107,9 Persen

Pungutan Pajak Bumi dan Bangunan Jaksel Tembus 107,9 Persen

EKONOMI
Bisa Gratis, Ini Cara Cek PBB Jakarta 2026 Online

Bisa Gratis, Ini Cara Cek PBB Jakarta 2026 Online

NASIONAL
Ramai Isu APBN Hanya Bertahan 3 Bulan, Purbaya: Tidak Benar

Ramai Isu APBN Hanya Bertahan 3 Bulan, Purbaya: Tidak Benar

EKONOMI
Tiru Iran, Purbaya Ingin Pungut Pajak Selat Malaka

Tiru Iran, Purbaya Ingin Pungut Pajak Selat Malaka

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon