ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Cegah Penyebaran PMK, Kementan Perketat Pengawasan Hewan Kurban

Kamis, 26 Mei 2022 | 16:35 WIB
H
JM
Penulis: Herman | Editor: JEM
Ternak sapi di Jawa Timur terkena penyakit mulut dan kuku.
Ternak sapi di Jawa Timur terkena penyakit mulut dan kuku. (Dok Kementan)

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Pertanain (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan terus melakukan pengawasan ketat terhadap semua hewan ternak yang akan dijadikan kurban. Langkah ini perlu dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang saat ini tersebar di 16 provinsi Indonesia.

Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Nasrullah menyampaikan, pengawasan tersebut antara lain mengatur persyaratan teknis tempat penjualan hewan kurban dan tempat pemotongan hewan kurban, baik yang dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH) maupun di luar RPH.

Berikutnya adalah mengatur prosedur pemotongan hewan kurban dan pendistribusian daging kurban, serta melakukan pemeriksaan antemortem dan postmortem yang didampingi dokter hewan atau paramedik veteriner. Di sisi lain, Kementan terus memperketat pengiriman lalu lintas ternak sampai dengan tata laksananya.

Baca Juga: Komisi IV Apresiasi Langkah Cepat Kementan Tangani PMK

ADVERTISEMENT

"Langkah ini penting dilakukan mengingat pada saat hari raya nanti sekitar 1,5 juta hewan kurban akan dipotong," kata Nasrullah dalam keterangan resminya, Kamis (26/5/2022).

Kementan juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.30OM5/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku. Dalam surat edaran tersebut, mitigasi dan pengawasan harus dilakukan dalam mencegah penyebaran PMK.

"Dalam upaya mitigasi penyebaran PMK, maka tempat penjualan hewan kurban harus mendapat persetujuan dari otoritas veteriner/dinas yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan dan/atau unsur pemerintah daerah setempat sesuai dengan kewenangannya," kata Nasrullah.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Purbaya Perketat Pengawasan Kripto, Wajib Lapor Data Transaksi ke DJP

Purbaya Perketat Pengawasan Kripto, Wajib Lapor Data Transaksi ke DJP

EKONOMI
Wabah PMK dan LSD, Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Hewan Kurban

Wabah PMK dan LSD, Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Hewan Kurban

JAWA TIMUR

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon