ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Eks Kades Terdakwa Pencabulan di Lampung Divonis Bebas

Kamis, 23 Juni 2022 | 18:16 WIB
T
FS
Penulis: Triyono | Editor: FFS
Ilustrasi
Ilustrasi

Lampung Selatan, Beritasatu.com - Mantan Kepala Desa (Kades) Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Bagus Adi Pamungkas divonis bebas atas kasus pencabulan pada sidang Pengadilan Negeri Lampung Selatan, Lampung, Kamis (23/6/2022).

Dalam persidangan yang berlangsung secara virtual atau online tersebut, majelis hakim menyatakan dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti. Bagus Adi Pamungkas diketahui telah menjalani 18 kali persidangan atas dakwaan perkara pencabulan terhadap korban RF (20) yang merupakan staf desa.

"Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan," kata Ketua Majelis Hakim, Fitra Renaldo.

Baca Juga: Tiga Pelaku Pencabulan di Serang Diringkus Polisi

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum terdakwa, Tarmizi mengatakan, dari empat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum, tidak ada unsur-unsur yang terbukti dalam proses persidangan.

"Fakta di persidangan pun mendukung, baik saksi ahli dan bukti-bukti lainnya bahwa terdakwa tidak melakukan perbuatan cabul sehingga dibebaskan," kata Tarmizi.

Diketahui, Kades Rawa Selapan, Bagus Adi Pamungkas diduga melakukan pencabulan terhadap RF (20) yang tak lain merupakan staf desanya.

Pelecehan seksual tersebut diduga dilakukan oknum kades itu lebih dari lima kali, di antaranya di Kantor Desa Rawa Selapan dan di dalam mobil ambulans desa.

Baca Juga: Polisi Usut Kasus Paman Cabuli Keponakan di Cengkareng

Dugaan pelecehan seksual terhadap RF yang dilakukan kades tersebut terungkap, setelah RF menceritakan kejadian yang dialaminya ke kerabatnya dan muncul pemberitaan di media.

Mencuatnya dugaan pencabulan yang dilakukan Bagus terhadap RF sempat menyedot perhatian warga dan ramai menjadi perbincangan warga desa Rawa Selapan, dan warga desa lainnya di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.

Laporan korban RF ke pihak kepolisian tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B-540/III/2021/ SPKT Polda Lampung. Dalam laporannya itu, korban melaporkan tentang peristiwa pidana yang diatur dalam Pasal 289 KUHP.

Dalam laporan tersebut diterangkan bahwa dari Juli 2020 hingga Februari 2021, korban RF diduga mengalami tindakan pelecehan seksual yang dilakukan terlapor oknum Kepala Desa (Kades) Rawa Selapan berinisial BAP di Kantor Desa Rawa Selapan dan di mobil ambulans desa.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Ustaz di Purwakarta Diduga Cabuli Murid, Polisi Data Ada 6 Korban

Ustaz di Purwakarta Diduga Cabuli Murid, Polisi Data Ada 6 Korban

JAWA BARAT
Bejat! Paman di Magelang Cabuli Keponakan sejak TK

Bejat! Paman di Magelang Cabuli Keponakan sejak TK

JAWA TENGAH
Bejat! Kakek di Subang Cabuli 4 Cucu dengan Iming-iming Uang Jajan

Bejat! Kakek di Subang Cabuli 4 Cucu dengan Iming-iming Uang Jajan

JAWA BARAT
Polisi Ringkus Remaja Pelaku Pencabulan Empat Anak di Serpong Utara

Polisi Ringkus Remaja Pelaku Pencabulan Empat Anak di Serpong Utara

BANTEN
Cabuli Gadis, Dukun Palsu di Bandung Terancam Penjara 15 Tahun

Cabuli Gadis, Dukun Palsu di Bandung Terancam Penjara 15 Tahun

JAWA BARAT
Tragis! Dicabuli hingga Hamil, Bocah 11 Tahun di Gresik Trauma Berat

Tragis! Dicabuli hingga Hamil, Bocah 11 Tahun di Gresik Trauma Berat

JAWA TIMUR

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon