ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Stiker Pemantul Cahaya Kurangi Risiko Tabrak Belakang

Kamis, 30 Juni 2022 | 12:19 WIB
JS
JS
Penulis: Jayanty Nada Shofa | Editor: JNS
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar kegaitan Sosialisasi Keselamatan Jalan 2022 terkait penggunaan stiker pemantul cahaya, Senin 30 Mei 2022.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar kegaitan Sosialisasi Keselamatan Jalan 2022 terkait penggunaan stiker pemantul cahaya, Senin 30 Mei 2022. (Dok. Kemenhub)

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan bahwa penggunaan stiker pemantul cahaya dapat mengurangi risiko kecelakaan tabrak belakang. 

Hal ini disampaikan oleh Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Danto Restyawan, ketika membuka secara virtual kegiatan Sosialisasi Keselamatan Jalan 2022, Senin (30/5/2022).

"Penggunaan stiker pemantul cahaya yang benar, baik spesifikasi teknis maupun tata cara pemasangannya, akan mampu mengurangi risiko kecelakaan tabrak belakang yang saat ini masih banyak terjadi, khususnya pada malam hari," ungkap Danto, sebagaimana dikutip dari siaran pers Kemenhub.

Data Polri menyebutkan jumlah kecelakaan di Indonesia per tahun masih cukup tinggi, yaitu sebesar 100.000-an dengan jumlah kematian masih di angka 25.000-an. Ini artinya setiap jam ada sekitar 3 nyawa melayang akibat kecelakaan di jalanan kita.

ADVERTISEMENT

"Berbagai kejadian kecelakaan yang merenggut banyak korban terus terjadi susul menyusul akhir-akhir ini, terutama yang melibatkan bus dan truk, dimana hal ini menimbukan kerugian yang cukup besar," jelas Danto.

Menurutnya, kecelakaan tabrak belakang dan tabrak samping merupakan salah satu kecelakaan yang sering terjadi.

"Penyebabnya adalah karena jarak pandang pengemudi terhadap kendaraan di depannya tidak terlalu jelas dikarenakan keadaan lingkungan yang gelap atau kurang pencahayaan. Atau akibat beda kecepatan (speed gap) yang besar, lebih dari 30 km/jam," imbuhnya.

Danto beranggapan salah satu cara untuk menurunkan angka kecelakaan tersebut yaitu dengan pemasangan stiker pemantul cahaya (APC tambahan). Sebagai informasi, Kemenhub telah mengeluarkan sejumlah peraturan terkait stiker pemantul cahaya.

Penggunaan Stiker Pemantul Cahaya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor. Terdapat pula Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat tentang Pedoman Teknis Alat Pemantul Cahaya Tambahan pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan, di mana Alat Pemantul Cahaya Tambahan atau Stiker Pemantul Cahaya telah menjadi salah satu persyaratan teknis yang wajib dipenuhi kendaraan wajib uji berkala jenis mobil barang.

Baca Juga: Gunakan Stiker Pemantul Cahaya untuk Cegah Kecelakaan



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon