ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Cecar Bendahara DPC Demokrat soal Aliran Uang ke Bupati PPU

Jumat, 5 Agustus 2022 | 11:13 WIB
FS
FS
Penulis: Fana F Suparman | Editor: FFS
Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis yang bersama Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek dan perizinan.
Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis yang bersama Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek dan perizinan. (Instagram @nafgis_)

Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Bendahara DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan, Nur Afifah Balqis soal aliran uang ke Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud. Uang itu diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Gafur Mas'ud.

Pendalaman mengenai aliran uang ke Abdul Gafur Mas'ud dilakukan tim penyidik KPK saat memeriksa Nur Afifah Balqis, Kamis (4/8/2022). Nur Afifah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di BUMD di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019 hingga 2021 yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud.

Selain Nur Afifah, tim penyidik juga memeriksa Direktur PT Transwisata Prima Aviation, Rustam Suhanda terkait kasus ini. Rustam juga dicecar tim penyidik KPK mengenai aliran uang ke Abdul Gafur Mas'ud. 

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan penggunaan aliran sejumlah uang oleh AGM (Abdul Gafur Mas'ud) yang diduga untuk keperluan pribadi," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/8/2022).

ADVERTISEMENT

Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penyertaan modal di BUMD di Kabupaten Penajam Paser Utara oleh Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud. Penyidikan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap yang menjerat Abdul Gafur sebelumnya.

"Dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019 sampai dengan 2021," kata Ali dalam keterangannya, Senin (1/8/2022).

Ali menekankan pihaknya bakal segera mengumumkan para tersangka, uraian dugaan pidana, hingga pasal-pasal yang disangkakan. Hal-hal tersebut bakal diumumkan KPK ke publik saat penyidikan dinilai sudah cukup.

Abdul Gafur saat ini sedang menjalani persidangan perkara dugaan suap proyek dan perizinan di Kabupaten PPU.

Abdul Gafur didakwa menerima suap Rp 5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di Kabupaten PPU. Suap itu diterima Abdul Gafur yang juga ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan melalui sejumlah orang kepercayaannya dari berbagai perusahaan dan kontraktor.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

NASIONAL
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

NASIONAL
KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

NASIONAL
KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

NASIONAL
Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

NASIONAL
KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon