KPK Tak Segan Pakai Pasal Obstruction of Justice di Kasus Lukas Enembe
Senin, 26 September 2022 | 20:11 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak segan untuk menerapkan pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan di kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe. Pasal tersebut bakal diterapkan kepada para pihak yang diduga merintangi penyidikan kasus Lukas.
"KPK pun tidak segan untuk mengenakan Pasal 221 KUHP atau pun Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum (obstruction of justice)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (26/9/2022).
Terkait hal itu, Ali menerangkan, Lukas sejatinya hendak diperiksa KPK hari ini. Namun demikian, yang bersangkutan sampai saat ini tidak memenuhi agenda pemeriksaan. KPK menyayangkan sikap Lukas tersebut walaupun sebelumnya kuasa hukum telah menyampaikan kliennya tak hadir ke KPK dengan alasan kesehatan.
Padahal, Ali mengungkapkan, KPK belum menerima informasi yang sahih terkait kondisi kesehatan Lukas. Mengenai hal itu, Ali menilai, seharusnya pihak kuasa hukum dapat menjadi perantara yang baik antara kliennya dengan KPK. Hal itu supaya penanganan perkara berjalan efektif dan efisien.
"Bukan justru menyampaikan pernyataan yang tidak didukung fakta sehingga bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan yang KPK tengah lakukan," tutur Ali.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




