KPK Tak Segan Pakai Pasal Obstruction of Justice di Kasus Lukas Enembe
Senin, 26 September 2022 | 20:11 WIB
Ali juga menyinggung pengalaman masa lalu, ketika pihak-pihak yang tengah tersandung kasus di KPK berupaya menghindari pemeriksaan dengan dalih faktor kesehatan. Dalih tersebut justru turut difasilitasi oleh kuasa hukum maupun tim medis tertentu. Oleh sebab itu, Ali menegaskan pihaknya tak segan menerapkan pasal obstruction of justice di kasus Lukas.
Sebelumnya diketahui, Lukas tidak menghadiri pemeriksaan di KPK hari ini. Dia tidak hadir dengan dalih sakit.
"Kalau sakit, bagaimana mau datang," kata kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening saat jumpa pers di Jakarta.
Stefanus menuturkan, penting agar Lukas disembuhkan terlebih dahulu dari penyakitnya. Setelah itu, baru proses penyidikan bisa kembali dilanjutkan oleh KPK.
Dijelaskan, Lukas tengah menderita penyakit ginjal, jantung, hingga diabetes. Untuk itu, dia menekankan supaya Lukas bisa disembuhkan dulu.
"Kita cari solusi dokter KPK dan dokter pribadi periksa Bapak (Lukas) baik-baik," ungkapnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




