Kepala Desa Usul Masa Jabatan Jadi 9 Tahun X 2 Periode
Minggu, 6 November 2022 | 16:12 WIB
Ngawi, Beritasatu.com - Asosiasi Kepala Desa Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (AKD Papdesi) mengusulkan perubahan periodesasi masa jabatan kepala desa dari 6 tahun x 3 periode jabatan menjadi menjadi 9 tahun x 2 periode jabatan.
Usulan ini disampaikan dalam rangka usulan perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diselenggarakan di Kurnia Convention Hall, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Minggu (6/11/2022).
"Dengan demikian dari masa jabatan total selama 18 tahun tidak mengalami perubahan," ujar mantan Bupati Ngawi Budi Sulistiono atau bisa disapa Mas Kanang yang ditugaskan Megawati Soekarnoputri sebagai guru bagi para kepala desa PDI Perjuangan.
Selain Budi, acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto, bupati dan wakil bupati Ngawi saat ini Ony Anwar dan Dwi Rianto Jatmiko, serta Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi. Hadir pula Ketua DPRD Provinsi Jatim Kusnadi, dan mantan anggota DPR dari PDIP dapil Ngawi Budiman Sudjatmiko, yang dikenal juga sebagai mantan Wakil Ketua Pansus RUU Desa.
Ketua Panitia Acara Juwadi menjelaskan, kegiatan ini berawal dari rangkaian diskusi antara para kepala desa. Mayoritas mengeluhkan soal pendeknya masa jabatan kepala desa selama ini yang hanya 6 tahun.
"Dengan masa jabatan sesingkat itu, kami mengalami dan merasakan tak banyak yang bisa kami berbuat untuk desa. Bahkan waktu untuk menyelesaikan konflik (akibat pemilihan kepala desa, red) saja tak cukup. Karena itu kami melakukan silaturahmi ini," jelas Juwadi.
Dia melaporkan juga bahwa ada sekitar 4.500-an kepala desa dari seluruh Indonesia yang hadir di silaturahmi kali ini.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




