ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Regulasi Keamanan Siber Tegaskan Perlindungan Data Pribadi

Jumat, 11 November 2022 | 20:37 WIB
EK
FH
Penulis: Emanuel Kure | Editor: FER
Juru bicara (Jubir) Badan Siber Dan Sandi Negara (BSSN), Ariandi Putra, dalam acara Horangi Executive Roundtable bertemakan
Juru bicara (Jubir) Badan Siber Dan Sandi Negara (BSSN), Ariandi Putra, dalam acara Horangi Executive Roundtable bertemakan "Building A Secure Digital Society" di Alila Hotel SCBD, Jakarta, 10 November 2022. (Beritasatu Photo/Emanuel Kure)

Jakarta, Beritasatu.com - Juru bicara (Jubir) Badan Siber Dan Sandi Negara (BSSN), Ariandi Putra menyampaikan, adanya Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mempertegas kepada setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk dapat menyelenggarakan sistemnya secara andal dan aman (Pasal 15 UU ITE) guna menghindari adanya pelanggaran dalam pengelolaan data pribadi.

Seperti diketahui, Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) telah resmi disahkan pada tanggal 17 Oktober 2022. UU PDP mengatur berbagai ketentuan dari jenis-jenis data pribadi, pemrosesan hingga sanksi tercantum dalam UU PDP.

"Dengan ditetapkannya UU PDP, BSSN siap mendukung dan melaksanakan isi pengaturannya sesuai dengan amanat, tugas dan fungsi, serta kewenangan BSSN," kata Ariandi dalam acara Horangi Executive Roundtable bertemakan "Building A Secure Digital Society" di Alila Hotel SCBD, Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Ariandi menjelaskan, aalah satu pasal pada UU PDP yakni Pasal 16 ayat 2e disebutkan pemrosesan data pribadi dilakukan dengan melindungi keamanan data pribadi dari pengaksesan yang tidak sah, pengungkapan yang tidak sah, pengubahan yang tidak sah, penyalahgunaan, perusakan dan/atau penghilangan data pribadi.

ADVERTISEMENT

"Pasal tersebut, mengamanatkan bahwa dalam pemrosesan data pribadi wajib menerapkan prinsip-prinsip pengamanan data," jelasnya.

Menurut Arindi, UU PDP menjadi salah satu komponen penting dalam transformasi digital Indonesia untuk menjamin keamanan terhadap tata kelola pelindungan data pribadi.

UU PDP terkait langsung dengan UU ITE terutama dalam hal keamanan data pribadi yang wajib dilindungi dari hal-hal yang tidak sah serta pemrosesan data pribadi yang harus memastikan keandalan dan keamanan sistem elektronik.

Menurut pasal 15 UU ITE dan pasal 3 PP 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) menyatakan bahwa Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Putra Tegal Tampil pada Forum Hacker DEF CON Asia

Putra Tegal Tampil pada Forum Hacker DEF CON Asia

JAWA TENGAH
4 Siswa SMK di Lampung Barat Temukan Celah Sistem NASA

4 Siswa SMK di Lampung Barat Temukan Celah Sistem NASA

NUSANTARA
Hacker Iran Targetkan PLC Infrastruktur AS, Ribuan Sistem Terekspos

Hacker Iran Targetkan PLC Infrastruktur AS, Ribuan Sistem Terekspos

EKONOMI
Benteng Digital Nusantara: Melampaui Batas Sandi Menuju Kedaulatan Digital Indonesia

Benteng Digital Nusantara: Melampaui Batas Sandi Menuju Kedaulatan Digital Indonesia

OPINI
Hacker Pro-Iran Bobol Email Direktur FBI Kash Patel

Hacker Pro-Iran Bobol Email Direktur FBI Kash Patel

INTERNASIONAL
Apple Peringatkan iPhone Lama Rentan Serangan Coruna

Apple Peringatkan iPhone Lama Rentan Serangan Coruna

OTOTEKNO

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon