KPK Limpahkan Surat Dakwaan Penyuap Ricky Ham ke PN Makassar
Senin, 14 November 2022 | 15:27 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan tiga orang penyuap Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Tiga orang tersebut yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Pampang; Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang; serta Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding.
"Hari ini tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Simon Pampang dan kawan-kawan ke pengadilan tipikor pada PN Makassar," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (14/11/2022).
Ali menerangkan penahanan para tersangka kini menjadi kewenangan pengadilan tipikor. Namun, untuk sementara waktu, penahanan mereka masih dititipkan di rutan KPK. Simon dan Jusieandra ditahan di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Marten di rutan KPK pada Kaveling C-1.
"Untuk agenda pembacaan surat dakwaan, tim jaksa masih akan menunggu terbitnya penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dari panmud (panitera muda) tipikor," ujar Ali.
Sebagai informasi, KPK gagal menangkap Ricky Ham yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pada Pemkab Mamberamo Tengah. Dia diduga kabur ke Papua Nugini melalui Vanimo.
Ali Fikri mengatakan tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan kedua Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka pada Kamis (14/7/2022). Namun, Ricky mangkir atau tidak hadir memenuhi panggilan tersebut tanpa dasar argumentasi hukum yang sah. Tim penyidik menilai mangkirnya Ricky sebagai bentuk tindakan tidak kooperatif.
"Benar, KPK selanjutnya berupaya melakukan jemput paksa kepada tersangka dimaksud di wilayah Papua, tetapi tidak menemukan keberadaan yang bersangkutan," kata Ali dalam keterangannya, Sabtu (16/7/2022).
Ricky Ham telah menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dari KPK. "Benar, KPK nyatakan, telah masuk dalam DPO," kata Ali Fikri.
Dalam kasus ini, Ricky Ham diduga menerima uang dari tersangka lainnya sekitar Rp 24,5 miliar.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan Simon, Jusieandra, dan Marten merupakan kontraktor dan ingin memperoleh sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah. Untuk mendapatkannya, mereka mendekati Ricky Ham.
"Diduga ada penawaran dari SP, JPP dan MT pada RHP yang antara lain akan memberikan sejumlah uang apabila RHP bersedia untuk langsung memenangkan dalam pengerjaan beberapa paket pekerjaan di Pemkab Mamberamo Tengah," kata Karyoto saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




