PPN Naik Jadi 12 Persen, Gaikindo Berharap Dampaknya Minim terhadap Penjualan Kendaraan Bermotor
Sabtu, 16 November 2024 | 17:11 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) berharap kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025 tidak memberikan dampak negatif pada sektor otomotif tahun depan.
"Kami berharap dampaknya tidak terlalu besar terhadap penjualan kendaraan bermotor di Indonesia," ujar Ketua I Gaikindo, Jongkie Sugiarto dikutip dari Antara, Sabtu (16/11/2024).
Ia melanjutkan, upaya menjaga stabilitas penjualan kendaraan, Gaikindo menyerahkan sepenuhnya kepada agen pemegang merek (APM) untuk menyusun strategi masing-masing.
"Kami percayakan sepenuhnya kepada APM untuk menentukan strategi terbaik guna menjaga penjualan," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 akan dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang (UU).
Rencana ini diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada 2021. Saat itu, kebijakan ini dibuat dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan masyarakat dan kebutuhan pokok yang terdampak pandemi Covid-19.
Dengan kenaikan tarif PPN 12% pada 2025, Sri Mulyani berharap bisa menjaga kesehatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), sekaligus memastikan APBN dapat berfungsi secara optimal dalam menghadapi berbagai krisis.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




