ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Insentif 100.000 Mobil dan Motor Listrik Berlaku Mulai Juni 2026

Selasa, 5 Mei 2026 | 15:38 WIB
AD
AD
Penulis: Alfi Dinilhaq | Editor: AD
Ilustrasi mobil listrik.
Ilustrasi mobil listrik. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah menyiapkan kebijakan insentif untuk pembelian kendaraan listrik sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak (BBM).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pada tahap awal, insentif akan diberikan untuk 100.000 unit mobil listrik dan ditargetkan mulai berlaku pada awal Juni 2026.

Menurut Purbaya, kebijakan ini merupakan hasil pembahasan dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang mengusulkan penguatan dukungan terhadap kendaraan listrik.

ADVERTISEMENT

“Tadi saya ketemu dengan menteri perindustrian tadi pagi. Saya tertarik dengan proposal mereka, saya tanya apa yang bisa didorong,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Ia menjelaskan bahwa insentif kendaraan listrik tidak hanya bertujuan meningkatkan penjualan, tetapi juga memiliki dampak strategis terhadap pengurangan konsumsi BBM.

“Saya tertarik dengan proposal mereka untuk memberi subsidi ke kendaraan listrik. Selain mendorong konsumsi, yang kedua kita bisa mengurangi konsumsi bahan bakar BBM,” katanya.

Purbaya menilai percepatan penggunaan kendaraan listrik akan membantu memperkuat ketahanan fiskal, terutama dalam menekan beban subsidi energi yang selama ini cukup besar.

“Jadi ke depan seharusnya kalau itu dipercepat lebih memperkuat daya tahan anggaran ekonomi kita,” ujarnya.

Pada tahap awal, pemerintah menetapkan kuota insentif untuk 100.000 unit mobil listrik. Purbaya menegaskan bahwa jumlah tersebut tidak bersifat final dan dapat ditambah sesuai kebutuhan.

“100.000 pertama, kalau habis kita kasih lagi. Kalau habis kita kasih lagi,” katanya.

Namun, pemerintah belum memerinci bentuk maupun besaran insentif untuk mobil listrik tersebut. Skema teknis akan disampaikan lebih lanjut oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Nanti skemanya pak menteri perindustrian akan menjelaskan seperti apa, pak menko perekonomian juga akan memberikan seperti apa,” ujar Purbaya.

Selain mobil listrik, pemerintah juga menyiapkan insentif untuk kendaraan roda dua listrik. Untuk tahap awal, subsidi diberikan untuk 100.000 unit motor listrik.

“Motor listrik juga sama, 100.000 pertama akan kita kasih. Berapa subsidinya? Rp 5 juta. Kalau habis nanti kita kasih lagi, kalau habis kita kasih lagi,” kata Purbaya.

Purbaya menargetkan kebijakan tersebut mulai berjalan pada awal Juni 2026 dan diharapkan dapat memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi pada paruh kedua tahun ini.

“Ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi untuk jangka pendek ke depan, triwulan ketiga dan triwulan keempat. Juni awal lah saya mulai jalan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya mengandalkan belanja negara untuk mendorong ekonomi, tetapi juga akan mengaktifkan peran sektor swasta.

“Namun, semangat kita sekarang kita akan memastikan semua mesin ekonomi berjalan. Di demand sudah kita dorong, sekarang di sektor manufaktur kita dorong,” kata Purbaya.

Menurutnya, keterlibatan sektor swasta menjadi kunci agar pertumbuhan ekonomi tidak hanya bertumpu pada stimulus pemerintah.

“Jadi ekonomi bukan hanya didorong oleh pemerintah saja. Tapi swasta akan hidup juga,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menilai insentif kendaraan listrik semakin relevan di tengah perubahan tren global dan tekanan harga energi.

"Kita sudah bicara salah satunya juga bicara soal insentif sebagai stimulus. Kalau memang pemerintah memberikan insentif untuk motor atau mobil listrik, ini semakin relevan. Itu agar kita lebih banyak mengurangi penggunaan BBM, artinya bisa mengurangi (anggaran) subsidi (BBM)," ujar Agus.

Ia menambahkan bahwa kendaraan listrik tidak hanya berperan dalam mengurangi emisi, tetapi juga menjadi solusi untuk menekan konsumsi energi berbasis fosil serta memperkuat industri otomotif nasional.

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dampak ganda, baik dari sisi ekonomi maupun lingkungan, sekaligus mempercepat transformasi menuju penggunaan energi yang lebih bersih.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Insentif Kendaraan Listrik Bisa Jadi Instrumen Penuntas Kemiskinan

Insentif Kendaraan Listrik Bisa Jadi Instrumen Penuntas Kemiskinan

OTOTEKNO
Daerah Penghasil Nikel Harusnya Wajib Dapat Insentif Kendaraan Listrik

Daerah Penghasil Nikel Harusnya Wajib Dapat Insentif Kendaraan Listrik

OTOTEKNO
Moeldoko: Insentif Motor dan Mobil Listrik Betul-betul Ditunggu

Moeldoko: Insentif Motor dan Mobil Listrik Betul-betul Ditunggu

OTOTEKNO
Indomobil Optimistis Penjualan EV Terdongkrak Insentif Pemerintah

Indomobil Optimistis Penjualan EV Terdongkrak Insentif Pemerintah

OTOTEKNO
Insentif Pajak EV Jakarta Jadi Angin Segar bagi Konsumen Mobil Listrik

Insentif Pajak EV Jakarta Jadi Angin Segar bagi Konsumen Mobil Listrik

OTOTEKNO
Purbaya Segera Temui Menperin Bahas Insentif Mobil Listrik

Purbaya Segera Temui Menperin Bahas Insentif Mobil Listrik

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon