ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Residivis Perampok Emas Rumah Mewah di Makassar Digrebek Saat Asyik Nyabu

Minggu, 21 Juli 2024 | 01:10 WIB
I
DM
Penulis: Irfandi | Editor: DM
Petugas Unit Resmob Polda Sulawesi Selatan yang membantu Reskrim Polsek Bontomarannu Polres Gowa melakukan penggerebekan terhadap pelaku Kamaluddin (32) di Jalan Tugu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Petugas Unit Resmob Polda Sulawesi Selatan yang membantu Reskrim Polsek Bontomarannu Polres Gowa melakukan penggerebekan terhadap pelaku Kamaluddin (32) di Jalan Tugu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. (Beritasatu.com/Irfandi Ahmad Nasir)

Makassar, Beritasatu.com - Residivis kasus perampokan yang membobol rumah mewah, dengan menggasak emas serta barang elektronik, digrebek saat tengah mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di dalam kamar kosnya.

Penggerebekan itu dilakukan petugas Unit Resmob Polda Sulawesi Selatan yang membantu Reskrim Polsek Bontomarannu Polres Gowa terhadap pelaku Kamaluddin (32) di Jalan Tugu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

"Yang kami amankan pelaku pencurian dengan pemberatan, merupakan residivis sudah beberapa kali melakukan kejahatan di wilayah Kabupaten Gowa dan Kota Makassar," ujar Panit Resmob Polda Sulsel Ipda Abdillah Makmur, Sabtu (20/7/2024).

ADVERTISEMENT

Polisi bahkan sampai terpaksa mendobrak pintu kamar pelaku lantaran pria tersebut sempat memperlambat waktu.

Saat pelaku akhirnya membuka pintu kamarnya, Kamaluddin yang tinggal bersama istrinya, diduga selesai melakukan pesta narkoba jenis sabu-sabu. Hal itu lantaran ditemukan sejumlah paket saset plastik bekas barang haram tersebut lengkap dengan alat isapnya.

"Hasil interogasi pelaku mengakui hasil kejahatan dijual dan dibelikan sabu-sabu," ungkap Abdillah.

Setelah digeledah, petugas gabungan mendapati beberapa perhiasan emas berupa gelang, cincin serta hand phone yang diduga merupakan barang hasil curiannya. Pelaku beserta barang bukti pun langsung digelandang ke Mapolres Gowa guna kepentingan penyelidikan.

Pelaku diketahui melakukan perampokan dengan cara membobol atau merusak pintu rumah mewah di Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa. Pelaku lalu menggasak sejumlah barang berharga berupa emas dan barang elektronik.

"Spesialis rumah kosong, pelaku menjalankan aksinya dengan merusak pintu dan gembok rumah korban dengan menggunakan obeng," beber Abdillah.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman sekitar lima tahun kurungan penjara.

"Penanganan penyidikan pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satreskrim Polres Gowa," pungkas Abdillah.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Sindikat Sabu COD Dibongkar, 4 Pelaku Ditangkap di Gresik

Sindikat Sabu COD Dibongkar, 4 Pelaku Ditangkap di Gresik

JAWA TIMUR
Jaringan Narkoba Thailand-Indonesia Terbongkar, 50 Kg Sabu Gagal Edar

Jaringan Narkoba Thailand-Indonesia Terbongkar, 50 Kg Sabu Gagal Edar

SUMATERA UTARA
Wacanakan Larangan Vape, BNN Temukan Kandungan Sabu dan Obat Bius

Wacanakan Larangan Vape, BNN Temukan Kandungan Sabu dan Obat Bius

NASIONAL
4 Kg Sabu Dimusnahkan, Polisi di Depok Bongkar Jaringan Aceh-Malaysia

4 Kg Sabu Dimusnahkan, Polisi di Depok Bongkar Jaringan Aceh-Malaysia

JAWA BARAT
71 Kg Sabu Diselundupkan via Merak, Modus Towing Terbongkar

71 Kg Sabu Diselundupkan via Merak, Modus Towing Terbongkar

BANTEN
Ungkap 25 Kasus Narkoba, Polres Blitar Amankan 29 Tersangka

Ungkap 25 Kasus Narkoba, Polres Blitar Amankan 29 Tersangka

JAWA TIMUR

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon