Tertipu Promo Rp 10 Juta, Wanita di Medan Sekap Karyawan PS Store
Minggu, 19 April 2026 | 08:09 WIB
Medan, Beritasatu.com - Media sosial dihebohkan dengan rekaman video amatir yang menunjukkan seorang wanita muda menyekap dan mengancam karyawan toko ponsel PS Store menggunakan senjata tajam jenis golok. Insiden ini terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Berdasarkan penyelidikan kepolisian, pelaku berinisial AP (28), warga Kecamatan Medan Marelan, nekat melakukan aksi tersebut karena merasa kesal telah menjadi korban penipuan promo di media sosial. Kerugian yang dialami pelaku mencapai Rp 10 juta.
Dalam video yang beredar, pelaku terlihat mengenakan pakaian berwarna merah muda membekap korban dari belakang. Tangan kiri pelaku melingkar di leher korban, sementara tangan kanannya menempelkan golok. Aksi mencekam tersebut berakhir setelah petugas keamanan dan karyawan toko lainnya sigap melumpuhkan pelaku.
Kronologi Penipuan Promo iPhone Murah
Kapolsek Medan Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Feriawan membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, motif pelaku didasari rasa frustrasi setelah tertipu akun palsu yang mengatasnamakan PS Store di media sosial.
Awalnya, pelaku tergiur penawaran promo iPhone 13 seharga Rp 2 juta. Setelah mentransfer uang, pelaku kembali diminta mengirimkan uang masing-masing sebesar Rp 3 juta secara bertahap dengan dalih biaya administrasi dan aktivasi surel (email).
"Setelah total transfer mencapai Rp 10 juta dan barang tidak kunjung datang, pelaku mengancam akan mendatangi toko secara langsung jika ponsel tidak segera dikirim," jelas Feriawan, Minggu (19/4/2026).
Aksi Nekat Akibat Akumulasi Masalah Pribadi
Lantaran ponsel yang dipesan tidak pernah sampai, AP mendatangi toko PS Store di Jalan Sisingamangaraja. Tanpa basa-basi, ia langsung menyekap salah satu karyawan. Feriawan menyebut, selain rasa kesal karena tertipu, pelaku diduga mengalami tekanan psikis karena baru saja kehilangan sepeda motornya.
Pihak kepolisian menegaskan, akun yang menipu pelaku adalah akun bodong dan tidak terafiliasi dengan toko PS Store yang didatangi pelaku. "Promo tersebut murni penipuan yang mencatut nama toko," tambahnya.
Pelaku Terancam Pidana Pengancaman
Kini, AP telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolsek Medan Kota. Polisi menyita barang bukti berupa sebilah golok yang digunakan dalam aksi tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 483 KUHPidana tentang pengancaman. Berdasarkan pasal tersebut, AP terancam hukuman penjara di atas dua tahun. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap promo harga murah yang tidak masuk akal di media sosial guna menghindari modus penipuan serupa.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




