Wali Kota Tanjungbalai Dibawa ke Gedung Merah Putih
Sabtu, 24 April 2021 | 17:07 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial ke gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (24/4/2021). Syahrial yang menjadi tersangka pemberi suap kepada penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebelumnya menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanjungbalai.
"Saat ini tersangka MS (M. Syahrial) telah tiba di gedung Merah Putih KPK," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (24/4/2021).
Di markas lembaga antikorupsi itu, Syahrial bakal diperiksa intensif oleh tim penyidik. Ali berjanji akan menyampaikan perkembangan selanjutnya.
"Tim penyidik KPK segera melakukan pemeriksaan dan perkembangannya," kata Ali.
Ali menambahkan, KPK akan menyampaikan perkembangannya lebih lanjut.
Diberitakan, KPK menetapkan penyidiknya bernama Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Selain Stepanus, KPK juga menjerat pengacara Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Stepanus dan Maskur diduga menerima suap sebesar Rp 1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar dari Syahrial. Suap itu diberikan agar Stepanus membantu Syahrial agar perkara dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK tidak berlanjut.
Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial itu, sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta diberikan kepada Maskur Husain. Selain uang dari Stepanus, Maskur Husain juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta. Sedangkan Stepanus dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp 438 juta.
Atas dugaan perbuatannya itu, Stepanus dan Maskur dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang menjadi bancakan Stepanus, KPK belum mengumumkan secara resmi pihak yang dijerat sebagai tersangka. Pengumunan tersangka akan dilkukan saat dilakukan upaya hukum paksa seperti penangkapan atau penahanan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




