ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Misteri Pembunuhan Wanita di Guest House Kelapa Dua Terungkap

Kamis, 3 Juli 2025 | 14:29 WIB
RH
SL
Penulis: Rikhi Ferdian Herisetiana | Editor: LES
Polres Kota Tangerang Selatan saat menggelar Konfrensi Pers ungkap kasus kekerasan seksual.
Polres Kota Tangerang Selatan saat menggelar Konfrensi Pers ungkap kasus kekerasan seksual. (Beritasatu.com/Rikhi Ferdian)

Tangerang Selatan, Beritasatu.com — Misteri kematian seorang wanita berinisial R (49) pada  sebuah penginapan kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial MF alias F, yang merupakan teman pria korban yang terakhir bersamanya sebelum korban ditemukan tewas di Guest House Si Doel, Minggu (25/5/2025) siang.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Daniel Victor Inkiriwang menjelaskan bahwa korban dan pelaku pertama kali berkenalan melalui media sosial Facebook. Setelah berkomunikasi intens melalui WhatsApp, pelaku mengajak korban untuk bertemu langsung.

"Awalnya pelaku mengenal korban melalui Facebook, kemudian melanjutkan komunikasi lewat WhatsApp dan mengajak korban untuk bertemu," ungkap Kapolres dalam keterangan pers.

ADVERTISEMENT

Pertemuan tersebut berujung pada ajakan pelaku untuk menginap di sebuah penginapan kecil yang beralamat di Jalan Empu Barada Raya Nomor 57, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Di sanalah tragedi bermula.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku berniat menyetubuhi korban. Namun saat korban menolak, pelaku memaksa hingga berujung pada upaya pemerkosaan.

“Tersangka membekap wajah korban dengan bantal hingga lemas, lalu memerkosanya. Korban akhirnya meninggal dunia akibat sesak napas,” jelas AKBP Daniel.

Mayat korban ditemukan oleh pihak penginapan dalam kondisi setengah telanjang di atas kasur kamar nomor 06 pada Minggu siang. Setelah menerima laporan dari pihak guest house, tim gabungan Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua segera melakukan penyelidikan.

Pelaku MF akhirnya berhasil diamankan di wilayah Parungpanjang, tidak lama setelah kejadian.

Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf O Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

Dalam penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain keterangan saksi, hasil forensik, pakaian korban dan pelaku, satu bantal, selimut, sprei penginapan, sepeda motor pelaku dengan nomor polisi B-3638-COK, serta rekaman CCTV.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Anak Pembunuh Ibu Tiri di Tangerang Terancam 15 Tahun Penjara

Anak Pembunuh Ibu Tiri di Tangerang Terancam 15 Tahun Penjara

BANTEN
Detik-detik Penangkapan Anak Pembunuh Ibu Tiri di Tangerang

Detik-detik Penangkapan Anak Pembunuh Ibu Tiri di Tangerang

BANTEN
Anak Tiri Bunuh Ibu di Binong, Pelaku Positif Narkoba

Anak Tiri Bunuh Ibu di Binong, Pelaku Positif Narkoba

BANTEN
Heboh! Jasad Pelajar Penuh Luka Ditemukan di Tangerang

Heboh! Jasad Pelajar Penuh Luka Ditemukan di Tangerang

BANTEN

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon