Anak Pembunuh Ibu Tiri di Tangerang Terancam 15 Tahun Penjara
Minggu, 19 April 2026 | 12:14 WIB
Ciputat, Beritasatu.com - NS (25), pelaku pembunuhan terhadap ibu tirinya, W (45), di Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pelaku ditangkap polisi kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di wilayah Periuk, Kota Tangerang. Polisi bergerak cepat setelah mengantongi identitas dan jejak pelaku dari hasil penyelidikan.
Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Wira Graha membenarkan pelaku merupakan anak tiri korban. “Sudah kami tangkap pelakunya kemarin jam 5 pagi di daerah Kecamatan Periuk, Kota Tangerang,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).
Peristiwa ini terungkap pada Jumat (17/4/2026) sore saat suami korban menemukan istrinya dalam kondisi tidak bernyawa di dalam rumah. Korban mengalami luka parah di bagian kepala.
Hasil olah tempat kejadian perkara menunjukkan korban diduga mengalami kekerasan menggunakan benda tumpul yang menyebabkan pendarahan fatal. Polisi juga menemukan indikasi penggunaan senjata tajam.
“Adanya kekerasan benda tumpul di kepala yang menyebabkan pendarahan,” jelas Wira.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah pada NS sebagai pelaku. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap pelaku saat diduga hendak melarikan diri.
Saat ini, NS telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif di balik pembunuhan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




