174.000 Penerima Bansos di Lebak Terancam Diblokir karena Judi Online
Rabu, 17 September 2025 | 11:28 WIB
Lebak, Beritasatu.com - Kementerian Sosial (Kemensos) mengambil langkah tegas dengan memblokir bantuan sosial (bansos) bagi penerima yang terbukti terlibat judi online (judol). Kebijakan ini bertujuan memastikan dana bansos digunakan sesuai kebutuhan dasar masyarakat dan tidak disalahgunakan.
Kebijakan tersebut juga menjadi perhatian serius di Kabupaten Lebak, Banten. Namun, hingga kini Dinas Sosial (Dinsos) Lebak belum menerima perincian data penerima bansos yang diblokir karena terindikasi judol.
Kepala Dinsos Kabupaten Lebak Eka Darmana Putra menegaskan, pihaknya terus memantau kebijakan Kemensos tersebut. “Saat ini sementara belum ada rincian data yang kita terima untuk rekening yang diblokir Kemensos karena judol,” katanya kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).
Eka menjelaskan, jumlah penerima bansos di Lebak mencapai 174.479 orang, terdiri dari 53.145 keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) dan 121.334 KPM Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Ia mengimbau agar masyarakat penerima bansos tidak terjerat judol yang kini marak di berbagai kalangan. “Masyarakat penerima bansos, kalau bapaknya atau anak remajanya suka judol, kalau bisa jangan. Kasihan ibunya karena bantuannya jadi terhenti,” ujarnya.
Eka menambahkan, pihaknya siap melakukan verifikasi apabila ada data penerima bansos dari Kemensos yang terindikasi bermain judi online. “Begitu pula KPM penerima bansos yang dananya atau rekeningnya dipinjam untuk transaksi judol, bansosnya bisa terhenti. Semuanya terbaca hanya dengan NIK,” pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




