Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Lebak Tembus 149 Laporan
Kamis, 25 September 2025 | 16:43 WIB
Lebak, Beritasatu.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AP2KB) Kabupaten Lebak, Banten, mencatat sebanyak 149 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan selama periode Januari hingga September 2025.
Dari jumlah tersebut, 113 kasus menimpa anak-anak, sementara 36 kasus menimpa perempuan sehingga totalnya 149 kasus
Plt Kepala DP3AP2KB Kabupaten Lebak Dedi Lukman Indepur menyampaikan, data ini dalam kegiatan peningkatan kapasitas lembaga pemenuhan hak anak di Gedung PKK Lebak.
"Angka ini memang memprihatinkan, tetapi menunjukkan bahwa masyarakat kini lebih sadar dan berani melapor," kata Dedi Lukman kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang sebelumnya takut atau bingung harus melapor ke mana. Namun saat ini, kesadaran mulai tumbuh seiring dengan peran aktif pemerintah daerah.
Sejak 2021, Pemkab Lebak telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai wadah pengaduan dan pendampingan korban.
Pendampingan yang diberikan mencakup penjemputan korban, pemeriksaan di kepolisian, visum medis, proses hukum hingga pengadilan.
“Kami juga menanggung biaya visum dan kebutuhan dasar korban agar tidak terbebani,” tambahnya.
DP3AP2KB mengungkapkan, bahwa mayoritas kasus yang dilaporkan adalah pelecehan seksual terhadap anak, perundungan (bullying), terutama di lingkungan sekolah.
Untuk menekan angka ini, pihak dinas terus melakukan sosialisasi ke sekolah dan desa untuk menciptakan lingkungan yang lebih ramah anak.
“Beberapa sekolah bahkan meminta sendiri materi edukasi secara mandiri,” ujarnya.
Ia menegaskan upaya melindungi anak bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga masyarakat, sekolah, lembaga non-pemerintah, organisasi keagamaan. Ia juga menyebutkan lima hak dasar anak menurut Konvensi Hak Anak, yaitu hak sipil dan kebebasan, hak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak atas kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak atas pendidikan dan kegiatan budaya, dan hak atas perlindungan.
“Target kita jelas, anak-anak Lebak harus tumbuh dan berkembang secara positif. Ini penting untuk menyongsong visi Indonesia Emas 2045,” tutupnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




