ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

MK Belum Agendakan Sidang Putusan Uji Materi Sistem Pemilu

Minggu, 28 Mei 2023 | 15:37 WIB
FS
FS
Penulis: Fana F Suparman | Editor: FFS
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. (B1/Joanito de Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Konstitusi atau MK belum mengagendakan sidang pengucapan putusan uji materi ketentuan sistem pemilu dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu

"Kalau ditanya, kapan sidang pengucapan putusan? Belum tahu dan belum diagendakan," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono saat dikonfirmasi Beritasatu.com, Minggu (28/5/2023).

Sidang pemeriksaan uji materi mengenai ketentuan sistem pemilu tersebut sudah rampung. Selanjutnya, kesimpulan para pihak akan diserahkan pada 31 Mei 2023. Kemudian majelis hakim memabahs dan memutus dalam rapat permusyawaratan hakim. 

ADVERTISEMENT

"Tanggal 31 Mei baru penyerahan kesimpulan para pihak. Setelah itu, dibahas dan diputus oleh majelis hakim, baru diagendakan sidang pengucapan putusan," katanya. 

Diketahui, MK telah menggelar sidang terakhir uji materi sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam UU Pemilu, Selasa (23/5/2023). Majelis hakim konstitusi pun akan segera memutuskan gugatan tersebut.

"Ini adalah sidang terakhir," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang terbuka yang ditayangkan di YouTube MK.

Uji materi mengenai sistem pemilu ini diajukan oleh enam orang. Mereka yakni, Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI). Partai Nasdem, PKS dan PSI telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi tersebut.

Apabila judicial review itu dikabulkan MK, sistem Pemilu 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup. Dalam sistem proporsional tertutup, pemilih mencoblos tanda gambar partai politik pada surat suara, bukan foto calon anggota legislatif.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

DPR Tegaskan Putusan MK Tak Hentikan Proyek IKN

DPR Tegaskan Putusan MK Tak Hentikan Proyek IKN

NASIONAL
Singgung Covid-19, Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK

Singgung Covid-19, Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK

NASIONAL
MK Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus karena Permohonan Dinilai Kabur

MK Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus karena Permohonan Dinilai Kabur

NASIONAL
MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN Terkait Program MBG

MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN Terkait Program MBG

NASIONAL
KPK Apresiasi Putusan MK Soal Pimpinan Tak Lepas Jabatan Sebelumnya

KPK Apresiasi Putusan MK Soal Pimpinan Tak Lepas Jabatan Sebelumnya

NASIONAL
MK Tolak Uji Materi UU Polri Terkait Masa Jabatan Kapolri

MK Tolak Uji Materi UU Polri Terkait Masa Jabatan Kapolri

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon