ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

MK Tolak Uji Gugatan Usia Capres Cawapres, Kaesang: Pemimpin Gak Harus Jadi Cawapres

Senin, 16 Oktober 2023 | 17:11 WIB
RH
IC
Penulis: Ricky Putra Harahap | Editor: CAH
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep.
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan PSI soal batas usia capres dan cawapres dari 40 menjadi 35 tahun.

Setelah ditolak MK, Kaesang menyebut jika ingin menjadi seorang pemimpin tidaklah harus melalui capres atau cawapres tetapi bisa melalui organisasi lainnya.

"Saya rasa pemimpin kan enggak harus misalnya jadi cawapres. Kan bisa jadi pemimpin dalam bentuk apa pun," kata Kaesang saat ditemui di sebuah restoran di Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).

ADVERTISEMENT

Gugatan ini berkaitan dengan peluang kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka yang dilirik oleh Koalisi Indonesia Maju mendampingi Prabowo Subianto menjadi cawapres. Namun, usia Gibran tidak memenuhi syarat.

Dikatakan Kaesang, akan ada saatnya anak muda menjadi pemimpin tertinggi di Indonesia. Namun, harus berproses dan memerlukan waktu yang sedikit lama.

"Ya perlahan lah kita, mungkin karena tadi ditolak mungkin kita masih bisa butuh waktu yang sedikit lebih lama jadi pemimpin tertinggi di Indonesia. Kita lihat aja mungkin 5 tahun 10 tahun ke depan anak muda jauh lebih diterima untuk menjadi seorang pemimpin di Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak uji materi terkait batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu.

Uji materi tersebut diajukan PSI dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pokok permohonan meminta MK menurunkan batas usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

"Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

MK, kata Anwar, berwewenang mengadili permohonan uji materi tersebut dan menilai para pemohon memilki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.

"Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," tandas Anwar Usman.

Diketahui, MK memutus tujuh perkara terkait uji materi batas usia capres-cawapres pada hari ini, Senin (16/10/2023) di ruang sidang MK, Gedung MK, Jakarta Pusat. Gugatan uji materi itu masih bertalian erat satu sama lain.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

DPR Tegaskan Putusan MK Tak Hentikan Proyek IKN

DPR Tegaskan Putusan MK Tak Hentikan Proyek IKN

NASIONAL
Singgung Covid-19, Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK

Singgung Covid-19, Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK

NASIONAL
MK Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus karena Permohonan Dinilai Kabur

MK Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus karena Permohonan Dinilai Kabur

NASIONAL
MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN Terkait Program MBG

MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN Terkait Program MBG

NASIONAL
KPK Apresiasi Putusan MK Soal Pimpinan Tak Lepas Jabatan Sebelumnya

KPK Apresiasi Putusan MK Soal Pimpinan Tak Lepas Jabatan Sebelumnya

NASIONAL
MK Tolak Uji Materi UU Polri Terkait Masa Jabatan Kapolri

MK Tolak Uji Materi UU Polri Terkait Masa Jabatan Kapolri

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon