Ini Tanggapan Ganjar Pranowo soal Putusan MK tentang Batas Usia Capres-Cawapres
Selasa, 17 Oktober 2023 | 14:05 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Bakal calon presiden dari PDIP Ganjar Pranowo menanggapi santai putusan Mahkamah Konstitusi yang membuka peluang bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024. Menurut Ganjar, putusan MK harus dihormati, apa pun isinya karena bersifat final dan mengikat.
"MK itu kan final and binding. Maka kita hormati saja keputusan yang ada dari institusi resmi negara ini," ujar Ganjar di Hotel Grandhika, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2023).
Diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). MK menetapkan batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau sedang/pernah memegang jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Dengan putusan ini, Gibran bisa maju di Pilpres 2024 meskipun belum berusia 40 tahun. Pasalnya, Gibran yang saat ini sudah berusia 36 tahun, sedang menjabat sebagai wali kota Solo.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




