Banjir Sumatera Tak Jadi Bencana Nasional, Ini Respons PDIP
Selasa, 23 Desember 2025 | 11:18 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ganjar Pranowo, merespons keputusan pemerintah yang belum menetapkan banjir di wilayah Sumatera sebagai bencana nasional. Ganjar menilai, perdebatan soal status tidak seharusnya menghambat upaya bantuan bagi masyarakat terdampak.
Menurut Ganjar, selama banjir masih berstatus sebagai bencana daerah, seluruh elemen bangsa tetap harus bergerak bersama membantu korban.
“Semua kekuatan anak bangsa harus turun membantu. Kita tidak bisa lagi bicara soal status bencana, toh sampai hari ini belum ada tanda-tanda akan ditetapkan sebagai bencana nasional,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (23/12/2025).
Ganjar menekankan pemulihan pascabencana bukan perkara singkat. Ia memperkirakan, pemulihan dampak banjir besar bisa memakan waktu hingga tiga tahun sehingga membutuhkan kolaborasi lintas sektor.
“Maka kekuatan masyarakat sipil, partai politik, dunia usaha, kampus, dan organisasi kemasyarakatan bisa berinisiatif mengisi hal-hal yang masih kurang,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah pusat belum menetapkan banjir di Sumatera sebagai bencana nasional. Keputusan tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran publik terkait potensi keterbatasan dukungan anggaran dari pemerintah pusat.
Menanggapi hal itu, Kantor Staf Presiden (KSP) menepis anggapan absennya status bencana nasional akan menghambat penyaluran bantuan. KSP menegaskan, dukungan pemerintah pusat tetap berjalan melalui kebijakan konkret, bukan sekadar retorika.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan diharapkan tetap fokus pada percepatan penanganan darurat dan pemulihan wilayah terdampak banjir di Sumatera.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




