ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Peserta dan 2 Kali Ikut Pilpres

Senin, 23 Oktober 2023 | 15:47 WIB
MH
R
Penulis: Mita Amalia Hapsari | Editor: RZL
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) bersama Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), memimpin jalannya sidang permohonan uji materiil tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) bersama Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), memimpin jalannya sidang permohonan uji materiil tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. (Beritasatu.com/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima sejumlah perkara uji materi terkait ketentuan batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di gedung MK, Jakarta, Senin (23/10/2023).

Sejumlah perkara tersebut, yakni perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 tentang usia maksimal calon presiden 70 tahun dan tidak pernah terlibat pelanggaran HAM. Permohonan diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro.

ADVERTISEMENT

"Pokok permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf d UU 7/2017 adalah tidak beralasan menurut hukum. Pokok permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah kehilangan objek," kata Anwar Usman.

Selain itu, majelis hakim juga tidak menerima permohonan dalam perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Gulfino Guevarrato. Pemohon meminta tidak diperkenankannya orang yang sudah dua kali maju capres, dan juga meminta usia minimal 21 tahun serta maksimal 65 tahun.

MK juga tidak menerima perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 yang diajukan Rudy Hartono, yang memohon Pasal 169 huruf q UU Pemilu tersebut diubah menjadi "usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi usia 70 tahun".

Dalam hal kehilangan objek, MK menyatakan tidak dapat menerima tiga perkara tersebut karena Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang digugat telah memiliki pemaknaan baru, seusai putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Senin (16/10/2023).

Pasal 169 huruf q UU Pemilu kini selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Sebelumnya, uji materi batas maksimal usia capres bisa menjegal langkah Prabowo Subianto untuk maju di Pilpres 2024. Pasalnya, saat ini, Prabowo sudah berusia 72 tahun. Prabowo juga telah mengikuti pilpres sebanyak tiga kali, yakni 2009 (sebagai calon wakil presiden dari Megawati Soekarnoputri), 2014 (sebagai calon presiden, berpasangan dengan Hatta Rajasa), dan 2019 (sebagai calon presiden, berpasangan dengan Sandiaga Uno).

Prabowo juga dikaitkan dengan dugaan pelanggaran HAM terkait peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998. Dengan ditolaknya pengujian materi, maka Prabowo dipastikan bisa melangkah maju di Pilpres 2024.

Ditemui seusai putusan, tim kuasa hukum pemohon perkara 102/PUU-XXI/2023, Anang Suindro mengaku tidak heran dengan hasil putusan tersebut. Hanya saja, Anang mengaku kecewa, lantaran MK sebelumnya mengabulkan permohonan terkait batas usia minimal capres cawapres, yang kini diperbolehkan di bawah 40 tahun asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah.

"Kami kecewa, kenapa batas usia minimal capres-cawapres dikabulkan, sedangkan usia maksimalnya tidak," tutur Anang.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

DPR Tegaskan Putusan MK Tak Hentikan Proyek IKN

DPR Tegaskan Putusan MK Tak Hentikan Proyek IKN

NASIONAL
Singgung Covid-19, Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK

Singgung Covid-19, Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK

NASIONAL
MK Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus karena Permohonan Dinilai Kabur

MK Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus karena Permohonan Dinilai Kabur

NASIONAL
MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN Terkait Program MBG

MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN Terkait Program MBG

NASIONAL
KPK Apresiasi Putusan MK Soal Pimpinan Tak Lepas Jabatan Sebelumnya

KPK Apresiasi Putusan MK Soal Pimpinan Tak Lepas Jabatan Sebelumnya

NASIONAL
MK Tolak Uji Materi UU Polri Terkait Masa Jabatan Kapolri

MK Tolak Uji Materi UU Polri Terkait Masa Jabatan Kapolri

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon