MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Peserta dan 2 Kali Ikut Pilpres
Senin, 23 Oktober 2023 | 15:47 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima sejumlah perkara uji materi terkait ketentuan batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di gedung MK, Jakarta, Senin (23/10/2023).
Sejumlah perkara tersebut, yakni perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 tentang usia maksimal calon presiden 70 tahun dan tidak pernah terlibat pelanggaran HAM. Permohonan diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro.
"Pokok permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf d UU 7/2017 adalah tidak beralasan menurut hukum. Pokok permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah kehilangan objek," kata Anwar Usman.
Selain itu, majelis hakim juga tidak menerima permohonan dalam perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Gulfino Guevarrato. Pemohon meminta tidak diperkenankannya orang yang sudah dua kali maju capres, dan juga meminta usia minimal 21 tahun serta maksimal 65 tahun.
MK juga tidak menerima perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 yang diajukan Rudy Hartono, yang memohon Pasal 169 huruf q UU Pemilu tersebut diubah menjadi "usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi usia 70 tahun".
Dalam hal kehilangan objek, MK menyatakan tidak dapat menerima tiga perkara tersebut karena Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang digugat telah memiliki pemaknaan baru, seusai putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Senin (16/10/2023).
Pasal 169 huruf q UU Pemilu kini selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".
Sebelumnya, uji materi batas maksimal usia capres bisa menjegal langkah Prabowo Subianto untuk maju di Pilpres 2024. Pasalnya, saat ini, Prabowo sudah berusia 72 tahun. Prabowo juga telah mengikuti pilpres sebanyak tiga kali, yakni 2009 (sebagai calon wakil presiden dari Megawati Soekarnoputri), 2014 (sebagai calon presiden, berpasangan dengan Hatta Rajasa), dan 2019 (sebagai calon presiden, berpasangan dengan Sandiaga Uno).
Prabowo juga dikaitkan dengan dugaan pelanggaran HAM terkait peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998. Dengan ditolaknya pengujian materi, maka Prabowo dipastikan bisa melangkah maju di Pilpres 2024.
BACA JUGA
MK Tolak Uji Materi Usia Capres Maksimal 70 Tahun, Langkah Prabowo Maju Pilpres 2024 Tak Teradang
Ditemui seusai putusan, tim kuasa hukum pemohon perkara 102/PUU-XXI/2023, Anang Suindro mengaku tidak heran dengan hasil putusan tersebut. Hanya saja, Anang mengaku kecewa, lantaran MK sebelumnya mengabulkan permohonan terkait batas usia minimal capres cawapres, yang kini diperbolehkan di bawah 40 tahun asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah.
"Kami kecewa, kenapa batas usia minimal capres-cawapres dikabulkan, sedangkan usia maksimalnya tidak," tutur Anang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




