ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

MK Terima 273 Perkara Sengketa Hasil Pilpres dan Pileg 2024, Ini Daftarnya

Minggu, 24 Maret 2024 | 20:52 WIB
YP
JS
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: JAS
Deputi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu, 23 Maret 2024.
Deputi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu, 23 Maret 2024. (Beritasatu.com/Ichsan Ali)

Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sebanyak 273 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 sebagaimana terdaftar di laman resmi MK, mkri.id hingga Minggu (24/3/2024), pukul 19.30 WIB. 

Dari 273 perkara sengketa hasil Pemilu 2024 tersebut, sebanyak 2 sengketa hasil hasil Pilpres, lalu 259 sengketa hasil pileg DPR dan DPRD serta 12 sengketa hasil pemilihan calon anggota DPD. 

Untuk sengketa hasil Pilpres 2024, terdapat dua pemohon, yakni pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Keduanya meminta agar Pilpres 2024 diulang dan meminta pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari kontestasi pilpres.

ADVERTISEMENT

Sengketa hasil pileg diajukan oleh partai politik maupun caleg dari partai politik. Sejumlah partai yang telah mendaftarkan sengketa hasil pileg, antara lain PPP, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Garuda, Partai Hanura, Partai Perindo, PAN, Partai Adil Sejahtera Aceh, Partai Bulan Bintang (PBB), PDIP, Gerindra, dan Partai Demokrat.

Mereka mengajukan sengketa hasil ke MK karena menemukan adanya kecurangan yang memengaruhi perolehan suara partai maupun caleg. PPP, misalnya, mengajukan sengketa hasil pileg di 18 provinsi karena ada dugaan PPP kehilangan 200.000 suara sehingga mengakibatkan PPP tidak lolos ambang batas parlemen 4%. 

Sementara itu, Partai Demokrat juga mengajukan permohonan sengketa hasil pileg PHPU 2024 terkait pelanggaran di 11 provinsi, di antaranya Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan lainnya. 

Kepala Badan Hukum & Pengamanan Partai DPP Partai Demokrat Mehbob menyampaikan terjadi pelanggaran yang merugikan perolehan suara Partai Demokrat, yakni penggelembungan suara bagi partai lain serta tidak diadakannya rapat pleno baik di distrik maupun di KPU kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan.

Lain halnya dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang hanya mengajukan permohonan PHPU 2024 untuk dua provinsi, yakni Provinsi Sumatera Utara dan Jawa Timur. Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI, Francine Widjojo, terdapat perbedaan antara penghitungan versi KPU dengan penghitungan versi PSI dari C1.

Sementara 12 calon DPD yang mengajukan sengketa hasil ke MK adalah H Edwin Pratama Putra dan Alpasirin (Provinsi Riau), Hj Sri Sulartiningsi (Provinsi Kalimantan Utara), H Irman Gusman (Provinsi Sumatera Barat), Lalu Gede Muhammad Ali Wirasakti Amir Murni (Provinsi Nusa Tenggara Barat), Nono Sampono (Provinsi Maluku), Simon Petrus Balagaise (Provinsi Papua Selatan), Faisal Amri (Provinsi Sumatera Utara), Arnold Benediktus Kayame (Provinsi Papua Tengah), Dayana (Provinsi Papua Selatan), Shania Moningga Hindom (Provinsi Papua Tengah) dan El Asamau (Provinsi Nusa Tenggara Timur).

Diketahui, pendaftaran pengajuan perkara PHPU anggota Legislatif terhitung 3x24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu 2024 anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara untuk pengajuan permohonan PHPU Presiden, dihitung mulai dini hari pada pukul 00.01 WIB paling lama tiga hari setelah penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 oleh KPU.

Seusai proses pendaftaran pengajuan perkara, untuk PHPU anggota legislatif, pemohon dapat mengajukan perbaikan permohonan (hanya satu kali) kepada MK paling lama 3x24 jam sejak permohonan diajukan kepada MK. 

Sedangkan untuk PHPU presiden tidak ada perbaikan permohonan. MK terlebih dahulu menyidangkan PHPU presiden dengan waktu penyelesaian selama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BPRK).

Ketua MK Suhartoyo mengatakan, tim kuasa hukum pemohon PHPU presiden yang masuk ke ruang sidang hanya 10 orang dengan dua orang pemohon prinsipal. Hal yang sama juga berlaku untuk pihak termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau pemberi keterangan. Saksi-saksi yang dapat dihadirkan dalam persidangan pun dibatasi sekitar 15 orang, sama seperti PHPU 2019.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

DPR Tegaskan Putusan MK Tak Hentikan Proyek IKN

DPR Tegaskan Putusan MK Tak Hentikan Proyek IKN

NASIONAL
Singgung Covid-19, Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK

Singgung Covid-19, Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK

NASIONAL
MK Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus karena Permohonan Dinilai Kabur

MK Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus karena Permohonan Dinilai Kabur

NASIONAL
MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN Terkait Program MBG

MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN Terkait Program MBG

NASIONAL
KPK Apresiasi Putusan MK Soal Pimpinan Tak Lepas Jabatan Sebelumnya

KPK Apresiasi Putusan MK Soal Pimpinan Tak Lepas Jabatan Sebelumnya

NASIONAL
MK Tolak Uji Materi UU Polri Terkait Masa Jabatan Kapolri

MK Tolak Uji Materi UU Polri Terkait Masa Jabatan Kapolri

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon