ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sidang di MK, Hotman Paris Cecar Magnis Suseno Soal Pembagian Bansos Jokowi

Selasa, 2 April 2024 | 12:07 WIB
YP
AD
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: AD
Hotman Paris bersama Yusril Ihza Mahendra dan Otto Hasibuan serta Kuasa hukum Prabowo-Gibran di gedung MK, Jakarta, Senin, 1 April 2024.
Hotman Paris bersama Yusril Ihza Mahendra dan Otto Hasibuan serta Kuasa hukum Prabowo-Gibran di gedung MK, Jakarta, Senin, 1 April 2024. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran Hotman Paris Hutapea mencecar ahli yang dihadirkan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Franz Von Magnis atau Romo Magnis soal pembagian bantuan sosial oleh Presiden Joko Widodo.

Menurut Hotman, Romo Magnis seharusnya paham bahwa pembagian bansos tersebut berdasarkan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan PPPKE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).

Hal ini disampaikan Hotman Paris setelah mendengar pemaparan Romo Magnis dalam sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Selasa (2/4/2024).

ADVERTISEMENT

"Tadi Romo mengatakan bahwa presiden seperti pencuri di kantor ngambil duit dibagi-bagikan. Presiden mengambil uang bansos untuk dibagi-bagikan. Apakah romo mengetahui bahwa bansos yang dibagikan itu sudah ada datanya berdasarkan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan PPPKE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem)," ujar Hotman.

Hotman mengingatkan bahwa data penduduk penerima bansos sudah ada dan diverifikasi oleh sejumlah kementerian. Menurut dia, Presiden hanya simbolik membagikan bansos di awal sesuai data yang sudah ada di kementerian masing-masing.

"Jadi presiden tidak pernah membagikan bansos di luar. Data yang sudah ada data DTKS dan PPPKE. (Lalu) dari mana Pak Romo tahu bahwa presiden itu seolah mencuri dari uang bansos untuk dibagi-bagikan, padahal Pak Romo tidak tahu praktik pembagian data itu sudah ada lengkapnya," tutur Hotman mempertanyakan.

Dalam pemaparannya, Romo Magnis menyebutkan ada lima pelanggaran etika terkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2024. Salah satunya, kata Romo Magnis adalah pembagian bantuan sosial (bansos).

Menurut Romo Magnis, bansos bukan milik presiden, melainkan milik bangsa Indonesia yang pembagiannya menjadi tanggung jawab kementerian yang bersangkutan dan ada aturan pembagiannya.

"Kalau presiden berdasarkan kekuasaannya begitu saja mengambil bansos untuk dibagi-bagi dalam rangka kampanye paslon yang mau dimenangkannya, maka itu mirip dengan seorang karyawan yang diam-diam mengambil uang tunai dari kas toko. Jadi itu pencurian ya pelanggaran etika," kata Romo Magnis.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

DPR Tegaskan Putusan MK Tak Hentikan Proyek IKN

DPR Tegaskan Putusan MK Tak Hentikan Proyek IKN

NASIONAL
Singgung Covid-19, Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK

Singgung Covid-19, Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK

NASIONAL
MK Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus karena Permohonan Dinilai Kabur

MK Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus karena Permohonan Dinilai Kabur

NASIONAL
MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN Terkait Program MBG

MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN Terkait Program MBG

NASIONAL
KPK Apresiasi Putusan MK Soal Pimpinan Tak Lepas Jabatan Sebelumnya

KPK Apresiasi Putusan MK Soal Pimpinan Tak Lepas Jabatan Sebelumnya

NASIONAL
MK Tolak Uji Materi UU Polri Terkait Masa Jabatan Kapolri

MK Tolak Uji Materi UU Polri Terkait Masa Jabatan Kapolri

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon