Ada Calon Tunggal di 48 Wilayah, KPU Bakal Perpanjangan Pendaftaran Pilkada
Jumat, 30 Agustus 2024 | 18:36 WIBJakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada 48 wilayah yang hanya diisi satu pasangan calon (paslon) atau calon tunggal pada Pilkada 2024. Situasi ini membuat KPU akan memperpanjang masa pendaftaran di wilayah tersebut.
Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik mengatakan, wilayah yang tercatat hanya satu pasangan calon setelah penutupan pendaftaran Pilkada 2024 terdiri dari satu provinsi, 42 kabupaten, dan lima kota. Adapun provinsi yang hanya memiliki satu paslon adalah Papua Barat. "Calon tunggal tingkat provinsi itu hanya di Papua Barat," kata Idham dalam konferensi pers di gedung KPU, Jakarta, Jumat (30/8/2024)
Untuk Provinsi Papua Barat, calon tunggal yang telah mendaftar adalah Dominggus Mandacan dan Mochamad Lakotani. Mereka diusung oleh 17 parpol. Adapun Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) merupakan satu-satunya parpol yang belum mengusung calonnya di Provinsi Papua Barat.
"Dalam hal ini, PKN belum mengajukan daftar calon, padahal aturan KPU terbaru sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, seluruh partai politik pada dasarnya bisa mengajukan pasangan calon," terangnya.
Selanjutnya, kata Idham, sesuai Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU akan memperpanjang pendaftaran bakal calon kepala daerah yang hanya diisi calon tunggal.
BACA JUGA
Istana Tegaskan Kinerja Pemerintahan Tak Terganggu meski Sejumlah Menteri Ikut Pilkada 2024
Idham menjelaskan, perpanjangan masa pendaftaran ini terlebih dahulu dilakukan dengan masa sosialisasi selama 3 hari pada 30 Agustus sampai 1
September 2024. Kemudian, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota akan memperpanjang pendaftaran pada 2-4 September 2024 untuk wilayah yang baru diisi calon tunggal tersebut.
"Selama 3 hari, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota di wilayah yang ada calon tunggal, maka parpol dipersilakan melakukan pendaftaran sesuai ketentuan Pasal 135 huruf a dan huruf b PKPU Nomor 10 Tahun 2024," jelas Idham.
Diketahui, pendaftaran bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2024 telah berlangsung pada 27-29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




