ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Sebut Penindakan Tak Akan Digunakan untuk Politik Praktis pada Pilkada 2024

Selasa, 3 September 2024 | 23:46 WIB
MR
JS
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: JJS
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan upaya penindakan korupsi yang dilakukan tidak akan dijadikan alat politik untuk merugikan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

KPK menjamin, setiap proses penyidikan dan penyelidikan akan dilakukan secara independen dan objektif.

"KPK akan memastikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan tidak akan mengganggu proses pilkada yang sedang berlangsung dan tidak digunakan sebagai alat politik untuk menjatuhkan lawan politik dalam proses tersebut," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di lokasi, Selasa (3/9/2024).

ADVERTISEMENT

Tessa menambahkan, semua kegiatan penyelidikan dan penyidikan akan tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, tanpa adanya muatan politis. 

"Semua kegiatan penyelidikan dan penyidikan di KPK tetap berproses sesuai jadwal, termasuk terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Sementara itu, aparat penegak hukum lainnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya memutuskan untuk menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah yang terindikasi terlibat dalam kasus hukum menjelang Pilkada 2024.

Keputusan ini diambil berdasarkan memorandum dari Jaksa Agung yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kampanye hitam (black campaign) selama Pilkada.

Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengungkapkan, memorandum dari Jaksa Agung ini berlaku tidak hanya untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, tetapi juga untuk Pilkada 2024.

"Penundaan proses hukum ini dimaksudkan untuk menghindari hukum dijadikan alat politik praktis yang dapat digunakan untuk menjatuhkan calon lain," tegas Harli.

Harli menambahkan, penundaan ini tidak berarti bahwa hukum melindungi tindakan kejahatan, melainkan bertujuan untuk menjaga objektivitas dan menghindari kampanye hitam yang merugikan calon-calon dalam pilkada.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

NASIONAL
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

NASIONAL
KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

NASIONAL
KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

NASIONAL
Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

NASIONAL
KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon