KPK Sebut Penindakan Tak Akan Digunakan untuk Politik Praktis pada Pilkada 2024
Selasa, 3 September 2024 | 23:46 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan upaya penindakan korupsi yang dilakukan tidak akan dijadikan alat politik untuk merugikan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
KPK menjamin, setiap proses penyidikan dan penyelidikan akan dilakukan secara independen dan objektif.
"KPK akan memastikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan tidak akan mengganggu proses pilkada yang sedang berlangsung dan tidak digunakan sebagai alat politik untuk menjatuhkan lawan politik dalam proses tersebut," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di lokasi, Selasa (3/9/2024).
Tessa menambahkan, semua kegiatan penyelidikan dan penyidikan akan tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, tanpa adanya muatan politis.
"Semua kegiatan penyelidikan dan penyidikan di KPK tetap berproses sesuai jadwal, termasuk terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Sementara itu, aparat penegak hukum lainnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya memutuskan untuk menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah yang terindikasi terlibat dalam kasus hukum menjelang Pilkada 2024.
Keputusan ini diambil berdasarkan memorandum dari Jaksa Agung yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kampanye hitam (black campaign) selama Pilkada.
Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengungkapkan, memorandum dari Jaksa Agung ini berlaku tidak hanya untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, tetapi juga untuk Pilkada 2024.
"Penundaan proses hukum ini dimaksudkan untuk menghindari hukum dijadikan alat politik praktis yang dapat digunakan untuk menjatuhkan calon lain," tegas Harli.
Harli menambahkan, penundaan ini tidak berarti bahwa hukum melindungi tindakan kejahatan, melainkan bertujuan untuk menjaga objektivitas dan menghindari kampanye hitam yang merugikan calon-calon dalam pilkada.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




