ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Lawan Kotak Kosong, Ini Daftar 41 Daerah dengan Calon Tunggal pada Pilkada 2024

Jumat, 6 September 2024 | 05:30 WIB
A
WA
Penulis: Antara | Editor: WA
Ketua KPU Mochammad Afifuddin (tengah), Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) saat memberikan keterangan kepada media di kantor KPU RI, Jakarta pada Jumat 30 Agustus 2024.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin (tengah), Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) saat memberikan keterangan kepada media di kantor KPU RI, Jakarta pada Jumat 30 Agustus 2024. (Antara/Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 ada di 41 daerah. Demikian tercatat dalam data Komisi Pemilihan Umum (KPU) per Rabu (4/9/2024) pukul 23.59 WIB.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menuturkan, pihaknya telah membuka perpanjangan pendaftaran pencalonan kepala daerah Pemilihan Serentak Tahun 2024 khusus bagi daerah yang memiliki calon tunggal, pada tanggal 2-4 September 2024.

"Perpanjangan pendaftaran pencalonan tersebut telah ditutup pada hari Rabu, 4 September 2024, pukul 23.59 waktu setempat," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/9/2024), dilansir dari Antara.

ADVERTISEMENT


Sebanyak 41 daerah itu terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten dan lima kota. Jumlah ini berkurang dibandingkan sebelumnya sebanyak 43 wilayah.

Dua daerah yang telah terdapat penambahan calon ialah Kabupaten Puhowatu, Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara.

Calon tunggal akan berhadapan dengan kotak kosong saat pemungutan suara 27 November 2024. Meski begitu, KPU juga tetap akan melakukan pengundian nomor urut bagi daerah yang hanya memiliki calon tunggal.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon