ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Bawaslu Indramayu Temukan Dokumen Tidak Bersegel Saat Rekapitulasi Pilkada 2024

Kamis, 5 Desember 2024 | 17:47 WIB
CK
R
Penulis: Candra Kurnia | Editor: RZL
PPK Tukdana menunjukan berkas dokumen yang tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KPU saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten pada Pilgub Jabar dan Pilbup Indramayu, yang digelar di Aula KPU Indramayu, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Kamis, 5 Desember 2024.
PPK Tukdana menunjukan berkas dokumen yang tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KPU saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten pada Pilgub Jabar dan Pilbup Indramayu, yang digelar di Aula KPU Indramayu, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Kamis, 5 Desember 2024. (Beritasatu.com/Candra Kurnia)

Indramayu, Beritasatu.com – Bawaslu Indramayu menemukan dokumen tidak bersegel saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten pada Pemilihan Gubernur Jawa Barat (Pilgub Jabar) dan Pemilihan Bupati (Pilbup) Indramayu. Acara ini digelar di Aula KPU Indramayu, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Kamis (5/12/2024).

Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, dokumen yang tidak bersegel tersebut berasal dari Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu. Dokumen ini hanya dimasukkan ke dalam amplop cokelat biasa, tanpa menggunakan amplop resmi bersegel logo KPU yang telah disediakan.

Ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tabroni, meminta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk segera memperbaiki dokumen yang tidak sesuai prosedur tersebut.

ADVERTISEMENT

“Kami telah menyampaikan kepada teman-teman PPK untuk memperbaiki dokumen yang tidak bersegel atau menggunakan amplop yang tidak sesuai,” ujarnya kepada Beritasatu.com.

Tabroni menegaskan kesalahan tersebut merupakan pelanggaran dalam pemilu.

“Dokumen ini adalah dokumen negara dan harus sesuai prosedur, termasuk penggunaan segel. Hal ini untuk mencegah potensi perubahan angka saat rekapitulasi di tingkat PPK,” jelasnya.

Ketua KPU Indramayu, Masykur, membenarkan adanya kesalahan tersebut. Ia menjelaskan, kejadian itu terjadi karena PPK terburu-buru saat mengantar dokumen ke KPU.

“PPK terburu-buru karena waktu sudah menjelang pagi dan sedang terjadi mati lampu. Akibatnya, dokumen dimasukkan ke amplop yang salah,” terangnya.

KPU Indramayu langsung mengambil langkah perbaikan sesuai arahan Bawaslu. Dokumen dari Kecamatan Tukdana dimasukkan ke dalam amplop resmi di bawah pengawasan Bawaslu dan KPU.

“Kami memastikan dokumen diperbaiki dengan benar menggunakan amplop bersegel yang diambil dari kontainer penyimpanan,” tambah Masykur.

Meski terjadi insiden ini, hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024 dari Kecamatan Tukdana untuk Pilgub Jabar dan Pilbup Indramayu tidak mengalami perubahan.

“Alhamdulillah, suara tetap sesuai dengan hasil rapat pleno di tingkat kecamatan,” tutupnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT