ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Alami Doxing, AJI Jakarta Kecam Teror yang Terjadi terhadap Jurnalis

Kamis, 27 Juni 2024 | 12:04 WIB
MS
DM
Penulis: Monique Handa Shafira | Editor: DM
Ilustrasi pers.
Ilustrasi pers. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam tindakan teror melalui doxing yang diduga dilakukan akun instragram @greschinov terhadap jurnalis Bisnis Indonesia, Ni Luh Angela. Korban mengalami doxing sejak, Selasa (25/6/2024).

Ketua Aji Jakarta, Irsyan Hasyim menilai doxing yang dilakukan pelaku merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk protes terhadap artikel yang dimuat harus ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur oleh undang-undang, yakni melalui hak jawab atau mengadukan ke Dewan Pers.

Hal tersebut tertuang dalam UU Pers Pasal 17 yang menyebutkan bahwa masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.

ADVERTISEMENT

Selain itu, masyarakat dapat memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.

"AJI Jakarta mengutuk segala bentuk teror terhadap jurnalis dan media massa yang menjalankan kerja-kerja jurnalistik,” kata Irysan dalam keterangan resmi, Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Kronologi peristiwa tersebut terjadi saat terduga pelaku membagikan data pribadi korban berupa tangkapan layar dari akun media sosial yang memuat foto dan nama lengkap korban pada akun Instagramnya.

Semula, korban menulis sebuah artikel di medianya mengenai data kenaikan nilai impor produk dari Israel ke Indonesia. Artikel tersebut terbit pada 20 Juni 2024.

Terduga pelaku kemudian mengunggah konten yang mempertanyakan isi artikel tersebut pada Selasa, 25 Juni 2024. Unggahan itu memuat lima buah konten berupa tangkapan layar berikut narasi dari pelaku.

Awalnya, pelaku mempertanyakan kebenaran isi berita yang dibuat korban karena pelaku tidak dapat menemukan data yang berada di dalam artikel penulis dalam laman resmi Badan Pusat Statistik (BPS). Pada akhirnya, pelaku menuding data yang digunakan tidak valid, sembari melampirkan tangkapan layar dari laman media sosial korban.

Bersama dengan tangkapan layar laman media sosial korban, pelaku menyematkan tulisan, "Kesimpulan saat ini: belum ada data impor Israel bulan Mei 2024 dari BPS sehingga per 25/6/2024 belum bisa dibuatkan laporan perbandinganya. Ini akun linkedin si penulis berita. Tolong kau ke luar dan buat klarifikasi, data dari mana yang kau ambil? Jika terbukti manipulasi, orang ini harus siap dipecat atau mengundurkan diri dari pekerjaannya karena sengaja membuat data palsu yang mengatasnamakan BPS!”

Teranyar, pelaku menghapus unggahan tersebut pada 26 Juni 2024 sore, tanpa ada penjelasan di akun instagramnya.

Menurut catatan AJI Jakarta, sudah banyak kasus doxing terhadap jurnalis. Namun, hingga saat ini belum ada satu pun yang diusut tuntas oleh pihak kepolisian.

Pada 2021, kasus doxing dialami seorang jurnalis Liputan6.com yang menulis peristiwa di Kendari. Pada tahun yang sama, kasus doxing juga dialami jurnalis apahabar.com di Banjarmasin. Pada tahun lalu, kasus serupa juga menimpa jurnalis Haluanriau.

Atas kasus tersebut, AJI Jakarta menyatakan:

1. Pasal 6 Undang-Undang Pers yang berbunyi; pers nasional melaksanakan peranan menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan. Oleh karena itu, AJI Jakarta mendorong kebebasan berpendapat dan menolak bentuk penyampaian pendapat yang mengarah pada kekerasan termasuk doxing dengan menyebarkan data pribadi.

2. Mendukung perusahaan media dan pemimpin redaksi untuk menjamin keselamatan jurnalis dan keluarganya yang terancam karena pemberitaan.

3. Meminta Dewan Pers untuk terlibat aktif menyelesaikan kasus kekerasan terhadap jurnalis, khususnya terkait tindakan doxing.

4. Menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk ikut menjaga kemerdekaan pers. Jika ada sengketa pemberitaan, silakan dilaporkan ke Dewan Pers.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

RUU Hak Cipta Ditarget Rampung 2026, Jurnalistik Jadi Fokus Utama

RUU Hak Cipta Ditarget Rampung 2026, Jurnalistik Jadi Fokus Utama

NASIONAL
Haru di Tengah Liputan Mudik, Jurnalis B-Universe Terima Telepon Ibu

Haru di Tengah Liputan Mudik, Jurnalis B-Universe Terima Telepon Ibu

NASIONAL
IKJ 2025 Turun, 67 Persen Jurnalis Pernah Alami Kekerasan

IKJ 2025 Turun, 67 Persen Jurnalis Pernah Alami Kekerasan

NASIONAL
12 Potret Terbaik Jurnalis Nasional Hadir di MRT Bundaran HI

12 Potret Terbaik Jurnalis Nasional Hadir di MRT Bundaran HI

EKONOMI
Trump Kian Kasar pada Jurnalis Saat Disinggung Isu Sensitif

Trump Kian Kasar pada Jurnalis Saat Disinggung Isu Sensitif

INTERNASIONAL
Pupuk Indonesia Kembali Gelar Kompetisi Jurnalistik

Pupuk Indonesia Kembali Gelar Kompetisi Jurnalistik "Pupuk Indonesia Media Award 2025"

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon