Dirut Food Station Mundur, Pramono: Ini Wujud Tanggung Jawab
Jumat, 1 Agustus 2025 | 16:52 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Gubernur Jakarta Pramono Anung telah menerima surat pengunduran diri Karyawan Gunarso dari jabatannya sebagai direktur utama PT Food Station Tjipinang Jaya. Langkah ini diambil setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Pangan Polri terkait dugaan pelanggaran terhadap standar mutu beras premium.
Surat pengunduran diri tersebut disampaikan melalui sekretaris daerah Provinsi Jakarta dan telah diproses sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Gubernur Pramono menegaskan Pemerintah Provinsi Jakarta mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak akan mencampuri penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Sambil menunggu surat penetapan resmi dari pihak Kepolisian, saya sudah menerima laporan mengenai surat pengunduran diri dari dirut PT Food Station. Ini adalah wujud tanggung jawab pribadi yang kami hargai. Pemprov Jakarta tetap mendukung proses hukum agar berjalan secara adil dan transparan,” kata Gubernur Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Ia menambahkan peristiwa ini seharusnya menjadi pelajaran penting untuk memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas di lingkup BUMD Jakarta. Gubernur juga meminta agar seluruh jajaran direksi BUMD menerapkan tata kelola perusahaan yang profesional dan berlandaskan integritas tinggi.
“BUMD berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, integritas dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama,” ujarnya.
Meski terdapat sejumlah pejabat Food Station yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Pemprov Jakarta memastikan distribusi pangan ke masyarakat tetap berlangsung normal. “Yang paling utama adalah pelayanan publik tidak boleh terganggu. Penyaluran bahan pangan strategis harus tetap lancar karena ini berkaitan dengan kebutuhan jutaan warga Jakarta,” lanjutnya.
Gubernur Pramono juga telah menginstruksikan manajemen Food Station untuk memperkuat sistem pengawasan internal serta membuka saluran pengaduan masyarakat. Warga dapat menyampaikan laporan terkait beras yang tidak memenuhi standar ke nomor 0821-3700-1200.
Sebagai informasi tambahan, tiga pejabat PT Food Station yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Pangan Polri adalah Direktur Utama Karyawan Gunarso, Direktur Operasional Ronny Lisapaly, serta Kepala Seksi Quality Control berinisial RP. Ketiganya diduga memperjualbelikan beras yang tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI) 6128:2020 dan melanggar sejumlah ketentuan terkait kualitas pangan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




