Polisi Buru Aktor Intelektual Penjarahan Rumah Mertua Uya Kuya
Sabtu, 6 September 2025 | 14:13 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah mertua Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Namun, jumlah tersangka ini masih bisa bertambah karena polisi masih memburu pelaku lain.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurriza, mengatakan para tersangka memiliki peran berbeda-beda.
“12 orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Ada yang berperan sebagai provokator, ada yang melakukan penjarahan, dan ada pula yang melakukan penyerangan terhadap petugas,” kata Alfian, Sabtu (6/9/2025).
Polisi menegaskan, penyidikan masih terus berjalan.
“Penyelidikan tidak berhenti di 12 tersangka ini. Masih ada pelaku lain yang kami buru, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik aksi massa tersebut,” imbuh Alfian.
Kasus ini bermula pada Sabtu (30/8/2025) malam ketika sekelompok massa menyerang rumah mertua Uya Kuya. Massa merobohkan pagar, masuk hingga lantai dua, serta menjarah sejumlah barang berharga. Rekaman warga memperlihatkan massa berteriak “hancurkan” sambil merusak perabotan rumah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
BNN Minta Kemenkomdigi Blokir Situs Terindikasi Kejahatan Narkotika




