Polres Jaktim Panggil Sherina Munaf Klarifikasi Soal Kucing Uya Kuya
Senin, 8 September 2025 | 08:47 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) memanggil musisi Sherina Munaf untuk klarifikasi terkait unggahannya di media sosial mengenai penyelamatan seekor kucing milik anggota DPR nonaktif Uya Kuya.
"Kita melayangkan surat panggilan hari ini. Jadi panggilan ini bukan pemeriksaan, tetapi klarifikasi saja, betul tidak punya Uya Kuya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal, Senin (8/9/2025).
Menurut dia, klarifikasi tersebut penting lantaran informasi yang beredar menyebut kucing tersebut merupakan milik Uya Kuya, yang diduga dijarah saat peristiwa penjarahan rumah artis tersebut beberapa waktu lalu.
"Polres Jakarta Timur ingin melakukan klarifikasi, karena itu juga bisa menjadi barang bukti. Apakah benar hasil penjarahan atau bukan, kita belum tahu," ujar Alfian dikutip dari Antara.
Oleh karena itu, dia menegaskan kepastian mengenai kebenaran informasi tersebut hanya bisa diperoleh melalui keterangan langsung dari Sherina.
"Nantinya kita mau coba klarifikasi saja. Karena itu informasinya kucing Uya Kuya, betul tidaknya kita belum tahu. Untuk tahu itu kita harus mengklarifikasi,” ucap Alfian.
Sebelumnnya, Sherina Munaf membagikan kabar terbaru soal penyelamatan kucing milik Uya Kuya bernama Lili yang sudah ditemukan.
"Salah satu kucing dari rumah Uya Kuya ada yang rescue dan semalaman saya dan @indiradiandra sudah koordinasi langsung dengan rescuer. Pagi ini dijemput dan sekarang kucing posisi aman, sedang saya foster. Ini hanya satu ekor dari kemungkinan 16-20-an ekor kucing yang di-breeding di lokasi tersebut," tulis Sherina.
Sherina juga mendeskripsikan kondisi kucing yang diduga milik Uya Kuya tersebut.
"Kondisi: sangat kurus, tulang-tulangnya berasa banget kalau lagi dipet badannya. Untuk para pet owners, please sebisa mungkin ADOPT don't SHOP, steril kucingnya, kalau tak mampu rawat tak usah pelihara," lanjut unggahan Sherina.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah Surya Utama atau Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 30 Agustus 2025.
Para tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksi mereka, yakni sebagai provokator, pelaku penjarahan, dan penyerangan kepada petugas.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




