Didemo Buruh Soal UMP, Pramono Tegaskan Penetapan Sudah Final
Rabu, 28 Januari 2026 | 21:03 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan pembahasan dan penetapan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta telah rampung. Menurutnya, seluruh pengupahan sudah disepakati bersama oleh serikat buruh, pengusaha, dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui dewan pengupahan.
“PemerintahJakarta sudah selesai dengan hal yang berkaitan dengan upah buruh, UMP. Kesepakatan antara serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah Jakarta dalam dewan pengupahan sudah tercapai. Pengupahan sektoral juga sudah selesai,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Pramono menanggapi aksi unjuk rasa buruh yang digelar di kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan pada hari yang sama. Aksi tersebut menuntut kenaikan nilai UMP Jakarta yang dinilai belum memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja.
Menanggapi hal tersebut, Pramono menyatakan aksi unjuk rasa merupakan hak demokratis masyarakat. Ia bahkan menyebut para buruh tidak masalah jika ingin menyampaikan aspirasinya ke Balai Kota Jakarta. “Kalau ada demo, mampir di Balai Kota juga enggak apa-apa. Tadi kan sebenarnya demonya di Istana,” ucapnya.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Aksi tersebut mengangkat sejumlah isu ketenagakerjaan yang terjadi di berbagai daerah.
Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, terdapat tiga tuntutan utama yang disuarakan buruh, yakni kenaikan UMP Jakarta, penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) di 19 daerah di Jawa Barat, serta ancaman pemutusan hubungan kerja terhadap 2.500 pekerja PT Pakerin di Mojokerto, Jawa Timur.
Said Iqbal menegaskan pihaknya juga telah menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan tuntutan tersebut. Gugatan telah diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan saat ini masih menunggu jadwal sidang.
“Kami sudah menempuh jalur PTUN dan sedang menunggu panggilan. Kemungkinan akhir Januari 2026 PTUN akan menggelar sidang pertama atas gugatan UMP Jakarta dan UMSK Jawa Barat yang dinilai melanggar PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan,” kata Said Iqbal.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




