ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Didemo Buruh Soal UMP, Pramono Tegaskan Penetapan Sudah Final

Rabu, 28 Januari 2026 | 21:03 WIB
MH
DM
Penulis: Mita Amalia Hapsari | Editor: DM
Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan pembahasan dan penetapan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta telah rampung. Menurutnya, seluruh pengupahan sudah disepakati bersama oleh serikat buruh, pengusaha, dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui dewan pengupahan.
.
Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan pembahasan dan penetapan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta telah rampung. Menurutnya, seluruh pengupahan sudah disepakati bersama oleh serikat buruh, pengusaha, dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui dewan pengupahan. . (Beritasatu.com/Mita Amalia)

Jakarta, Beritasatu.com - Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan pembahasan dan penetapan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta telah rampung. Menurutnya, seluruh pengupahan sudah disepakati bersama oleh serikat buruh, pengusaha, dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui dewan pengupahan.

“PemerintahJakarta sudah selesai dengan hal yang berkaitan dengan upah buruh, UMP. Kesepakatan antara serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah Jakarta dalam dewan pengupahan sudah tercapai. Pengupahan sektoral juga sudah selesai,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Pramono menanggapi aksi unjuk rasa buruh yang digelar di kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan pada hari yang sama. Aksi tersebut menuntut kenaikan nilai UMP Jakarta yang dinilai belum memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja.

ADVERTISEMENT

Menanggapi hal tersebut, Pramono menyatakan aksi unjuk rasa merupakan hak demokratis masyarakat. Ia bahkan menyebut para buruh tidak masalah jika ingin menyampaikan aspirasinya ke Balai Kota Jakarta. “Kalau ada demo, mampir di Balai Kota juga enggak apa-apa. Tadi kan sebenarnya demonya di Istana,” ucapnya.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Aksi tersebut mengangkat sejumlah isu ketenagakerjaan yang terjadi di berbagai daerah.

Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, terdapat tiga tuntutan utama yang disuarakan buruh, yakni kenaikan UMP Jakarta, penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) di 19 daerah di Jawa Barat, serta ancaman pemutusan hubungan kerja terhadap 2.500 pekerja PT Pakerin di Mojokerto, Jawa Timur.

Said Iqbal menegaskan pihaknya juga telah menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan tuntutan tersebut. Gugatan telah diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan saat ini masih menunggu jadwal sidang.

“Kami sudah menempuh jalur PTUN dan sedang menunggu panggilan. Kemungkinan akhir Januari 2026 PTUN akan menggelar sidang pertama atas gugatan UMP Jakarta dan UMSK Jawa Barat yang dinilai melanggar PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan,” kata Said Iqbal.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Pramono Larang Titipan Politik Terkait Kursi Direksi BUMD

Pramono Larang Titipan Politik Terkait Kursi Direksi BUMD

JAKARTA
Pramono Tantang BUMD Jakarta Ekspansi Global, Ini Targetnya

Pramono Tantang BUMD Jakarta Ekspansi Global, Ini Targetnya

JAKARTA
Teken 2 PLTSa, Pramono Target Atasi 10.000 Ton Sampah Jakarta

Teken 2 PLTSa, Pramono Target Atasi 10.000 Ton Sampah Jakarta

JAKARTA
Ikuti Kebijakan Pusat, ASN Pemprov Jakarta WFH Setiap Jumat

Ikuti Kebijakan Pusat, ASN Pemprov Jakarta WFH Setiap Jumat

JAKARTA
Jakarta Darurat Sampah, Pramono Anung Siapkan 3 PLTS

Jakarta Darurat Sampah, Pramono Anung Siapkan 3 PLTS

JAKARTA
Pramono Klaim Gaji Nakes Jakarta Lebih Tinggi daripada RS Lain

Pramono Klaim Gaji Nakes Jakarta Lebih Tinggi daripada RS Lain

JAKARTA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon