Ikuti Kebijakan Pusat, ASN Pemprov Jakarta WFH Setiap Jumat
Rabu, 1 April 2026 | 12:09 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat, mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.
Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan kebijakan tersebut akan segera diberlakukan sebagai bagian dari penyesuaian sistem kerja ASN di lingkungan pemprov. “Berkaitan dengan work from home yang sudah diputuskan oleh Pemerintah Pusat setiap hari Jumat, maka Pemerintah Jakarta akan mengikuti itu,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Pramono menjelaskan, dengan kebijakan ini Pemprov Jakarta memiliki dua hari dengan pengaturan khusus. Pada Rabu tetap difokuskan pada kebijakan transportasi umum, sedangkan Jumat menjadi hari penerapan WFH. “Nanti ada dua hari yang memiliki pengaturan khusus. Rabu tetap untuk transportasi umum, sedangkan Jumat kita menerapkan work from home,” katanya.
Namun, tidak semua ASN akan menjalankan WFH. Pemprov Jakarta menetapkan sejumlah sektor pelayanan publik dan pejabat tertentu tetap bekerja dari kantor atau lapangan.
Kelompok yang dikecualikan, antara lain pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, satpol PP, dinas perhubungan, tenaga kesehatan, serta dinas penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.
Untuk pekerjaan administratif, Pemprov Jakarta akan mengatur proporsi WFH antara 25% hingga 50%. Ketentuan teknis saat ini sedang disusun oleh sekretaris daerah bersama badan kepegawaian daerah (BKD) dan akan dituangkan dalam keputusan gubernur. “Kami akan mengatur work from home antara 25 sampai dengan 50% maksimum,” jelas Pramono.
Ia menegaskan, ASN yang masuk kategori pengecualian tidak akan mendapatkan hari pengganti WFH karena tugas mereka berkaitan langsung dengan pelayanan publik. “Mereka tidak mendapatkan privilege untuk work from home karena memang harus tetap bekerja seperti biasa,” ujarnya.
Pemprov Jakarta juga memastikan pengawasan kehadiran ASN tetap berjalan selama penerapan WFH. Sistem absensi dilakukan secara mobile dan dikelola langsung oleh BKD. “Absensi tetap dilakukan walaupun secara mobile. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas,” tegas Pramono.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




