ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pemprov Diminta Tak Kaku Soal Perda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:49 WIB
DM
DM
Penulis: Djibril Muhammad | Editor: DM
Seorang anak berjalan di samping mural informasi kawasan bebas asap rokok di permukiman padat penduduk di Kayu Manis, Matraman, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Seorang anak berjalan di samping mural informasi kawasan bebas asap rokok di permukiman padat penduduk di Kayu Manis, Matraman, Jakarta, Selasa (24/6/2025). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Jakarta, Beritasatu.com - Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi sorotan. Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengingatkan agar penerapannya dilakukan secara hati-hati.

Menurut Trubus, Perda KTR DKI Jakarta tidak hanya mengatur area larangan merokok, tetapi juga memperluas aturan hingga menyentuh aspek penjualan rokok oleh pedagang. Perluasan tersebut dinilai berpotensi memicu resistensi publik jika tidak disosialisasikan dan diterapkan dengan tepat.

“Perda KTR DKI Jakarta bukan sekadar mengatur di mana boleh dan tidak boleh merokok, tetapi juga mengatur penjualan pada pedagang. Perluasan ini bisa memicu resistensi publik yang besar. Pemerintah harus mengetahui dinamika ini,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).

ADVERTISEMENT

Trubus menekankan, penegakan Perda KTR tidak bisa dilakukan secara kaku dan langsung ketat tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap keberlangsungan usaha, terutama di tengah upaya pemulihan dan pertumbuhan ekonomi.

Menurutnya, kebijakan yang bersifat pelarangan perlu diimbangi dengan solusi konkret agar tidak menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha.

“Harus mampu memberikan titik keseimbangan yang menghasilkan win-win solution. Dalam praktiknya jangan sampai menjadi larangan total. Gubernur harus menyikapi implementasinya dengan mencerna dinamika yang ada saat ini,” tegasnya.

Di sisi lain, anggota Komunitas Warteg Merah Putih, Izzudin Zidan, meminta perhatian Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung agar tetap memperhatikan keberlangsungan ekonomi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Zidan berharap implementasi Perda KTR ke depan tidak menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha kecil, termasuk pemilik warteg yang menggantungkan penghasilan pada aktivitas penjualan sehari-hari.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT