Dugaan Pelecehan di UBL, Ternyata Kasus Lama yang Baru Terungkap
Kamis, 16 April 2026 | 01:06 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Universitas Budi Luhur menonaktifkan seorang dosen yang dilaporkan dalam kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus. Keputusan ini diambil setelah hasil investigasi awal oleh tim internal.
Rektor Universitas Budi Luhur Agus Setyo Budi mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penanganan berjalan objektif.
“Penonaktifan ini kami lakukan untuk membuka ruang investigasi lebih lanjut dan memastikan proses berjalan objektif. Kami menerapkan prinsip zero tolerance terhadap kekerasan seksual,” ujarnya, Selasa (8/4/2026).
Penonaktifan tersebut dituangkan dalam surat resmi tertanggal 27 Februari 2026. Dosen yang bersangkutan untuk sementara tidak diperkenankan menjalankan seluruh aktivitas tridharma perguruan tinggi, termasuk mengajar, membimbing, dan penelitian.
Kasus ini melibatkan mantan mahasiswi berinisial A. Dugaan peristiwa disebut terjadi pada 2021 saat korban masih duduk di semester empat, tetapi baru dilaporkan pada Februari 2026.
Wakil Rektor Bidang Akademik Deni Mahdiana menyatakan pihak kampus telah menawarkan pendampingan kepada korban, termasuk layanan psikolog klinis.
“Kami sudah menawarkan bantuan profesional untuk pemulihan trauma, namun komunikasi terakhir berhenti setelah penyampaian hasil pemeriksaan,” katanya.
Di tengah proses internal, kasus ini berpotensi berlanjut ke ranah hukum. Pihak korban disebut tengah menyiapkan somasi.
Rektor juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan menegaskan komitmen kampus dalam memperkuat sistem penanganan kekerasan seksual.
Meski telah dinonaktifkan, status kepegawaan dosen tersebut masih berada di bawah yayasan, sehingga keputusan administratif akhir belum ditetapkan.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial. Peristiwa ini kembali memunculkan pertanyaan terkait keamanan dan perlindungan di lingkungan kampus.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




